SUKABUMIUPDATE.com - Pelaksanaan PPKM Darurat di Kota Sukabumi resmi dimulai hari ini, Sabtu (3/7/2021). Ada sejumlah aturan yang diberlakukan pada saat PPKM Darurat yang akan berlangsung hingga tanggal 20 Juli 2021, bahkan ada sejumlah tempat yang harus tutup.
Dilansir dari situs resmi komunikasi dan dokumentasi Pimpinan Setda Kota Sukabumi, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat ini meliputi :
-Rumah sakit, apotek / toko obat buka 24 Jam dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
-Hotel hanya melayani penginapan dan makan minum di kamar dan tamu hotel menunjukan hasil swab antigen.
-Transportasi umum membatasi penumpang dengan kapasitas hanya 70 % dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
-Sektor Esensial (kantor sektor keuangan, perbankan, teknologi informasi komunikasi, industri orientasi ekspor, hotel non karantina) kapasitas pekerja 50%, kapasitas pekerja 25 % bagi sektor pemerintahan dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
-Sektor kritikal (kantor sektor energi, kesehatan, keamanan, transportasi, industri makanan minuman OBVIT nasional, konstruksi, industri kebutuhan pokok sehari-hari) kapasitas Pekerja 100% dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
-Pasar tradisional jam operasional sampai dengan Pukul 20.00 WIB, membatasi pengunjung 50% dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
-Rumah makan (cafe, restaurant, lapak jajanan pedagang kaki lima) jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB, tidak melayani makan ditempat (dine in) dan hanya melayani pesanan dibawa pulang (take away) dan pesan antar (delivery).
-Pernikahan hanya akad nikah dengan kapasitas tamu maksimal 30 orang, dilarang makan di tempat (prasmanan), mendapat izin dari kepolisian dan rekomendasi dari Satgas Covid-19 setempat.
-Untuk perjalanan menunjukkan vaksin minimal dosis 1 dan menunjukkan hasil tes swab antigen aegatif H-1 untuk moda transportasi (selain pesawat).
-Fasilitas umum (sarana olahraga milik pemerintah dan swasta) ditutup sementara.
-Terminal/stasiun menerapkan pembatasan jam operasional dan pembatasan pengunjung 70% dari kapasitas.
-Kegiatan konstruksi kapasitas Pekerja 100% dengan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
-Supermarket, minimarket, toko kelontong, toko bahan penting jam operasional sampai dengan Pukul 20.00 WIB dan membatasi pengunjung 50% dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
-Mall pusat perbelanjaan/perdagangan ditutup sementara dan pertokoan non bahan pokok penting jam operasional sampai dengan pukul 16.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
-Sekolah/sektor pendidikan melaksanakan pembelajaran secara online/daring.
-Untuk sektor keagamaan yaitu tempat peribadatan (masjid, gereja, vihara, pura klenteng, tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.
-Lokasi seni dan budaya, tempat wisata ditutup sementara.
-tempat hiburan malam, bioskop, karaoke, panti pijat atau sejenisnya ditutup sementara.
Sementara itu, Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi menyatakan Kota Sukabumi siap melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Sukabumi mulai 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 mendatang. Hal ini sebagai bentuk tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo mengenai penerapan PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali dalam menekan penyebaran kasus Covid-19.
Langkah tersebut juga mengacu pada Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. '' Kami siap menjalankan PPKM darurat sesuai arahan dari Presiden, Instruksi Mendagri dan arahan Gubernur Jabar,'' ujar Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi.
Seperti diketahui Kota Sukabumi masuk dalam penerapan PPKM darurat level 4. Sehingga penerapan PPKM darurat ini segera disosialisasikan kepada warga agar berjalan efektif.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Sukabumi Andri Setiawan Hamami melaksanakan rapat bersama unsur Forkopimda, Gugus Tugas Covid -19 Kota Sukabumi, SKPD terkait dan para camat dan lurah se- Kota Sukabumi dalam rangka persiapan PPKM Darurat yang dlaksanakan secara virtual.
Momen ini untuk mensosialisasikan PPKM Darurat. Dalam pelaksanaanya dengan mengedepankan sinergitas antara pemerintah daerah, jajaran TNI/Polri dan lain sebagainya.