SUKABUMIUPDATE.com - Tuntutan masyarakat Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, akhirnya terpenuhi. Kepala Desa mereka berinisial ABA yang terjerat kasus dugaan korupsi telah mengundurkan diri.
Hal ini diketahui setelah Camat Cicurug Wawan Godawan resmi melantik Supinah sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Tenjolaya. Acara pelantikan digelar di Aula Kantor Desa Tenjolaya, Senin 28 Juni 2021.
Disaksikan oleh seluruh RT serta RW se-Desa Tenjolaya, acara ini digelar atas tuntutan warga yang gusar karena selama kurang lebih 4 bulan kasus dugaan korupsi ABA bergulir, tidak ada anggaran apapun yang masuk ke Desa Tenjolaya.
Untuk kasus hukum yang menjerat ABA sendiri hingga berita ini terbit, masih bergulir di Kepolisian.
Saat ditemui sukabumiupdate.com, Camat Cicurug Wawan Godawan mengatakan pelantikan penjabat sementara ini juga menindaklanjuti surat yang dikeluarkan oleh Bupati Sukabumi pada Rabu 23 juni 2021 terkait pemberhentian ABA sebagai Kepala Desa.
"Allhamdullilah saudara ABA sudah mengundurkan diri, dan acara ini untuk menindak lanjuti surat dari Bupati," ujarnya.
Sementara itu Pjs. Kepala Desa Tenjolaya yang baru dilantik, Supinah mengatakan, langkah pertama yang akan dilakukan oleh dirinya adalah membenahi urusan internal.
"Langkah awal saya sebagai PJS yakni akan membenahi urusan internal terlebih dahulu agar kedepannya lebih terorganisir," jelasnya.
Kemudian, Lanjut Supinah, dirinya juga akan segera mengejar anggaran pembangunan Desa dan BLT yang terhambat turun.
"Saya juga akan mengejar anggaran-anggaran yang dirindukan masyarakat Tenjolaya. Anggaran pembangunan maupun anggaran BLT," tandasnya.
Untuk diketahui, sebelum dilantik menjadi Pjs. Kepala Desa Tenjolaya, Supinah pernah juga menjadi Pjs. Kepala Desa Bangbayang Kecamatan Cicurug saat dalam masa pemilihan Kepala Desa serentak 2019 lalu.