SUKABUMIUPDATE.com - Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi akan mengajak dinas terkait melakukan kunjungan kerja ke PT Tang Mas--sekarang berubah nama menjadi Star Food--untuk menindaklanjuti aduan Lembaga Perlindungan Pekerja Republik Indonesia atau LPPRI dan Aliansi Buruh Sukabumi Bergerak atau Busur.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Hera Iskandar mengatakan kunjungan kerja tersebut dalam rangka mengawasi apakah ada dugaan pelanggaran yang bersifat perizinan atau yang lainnya ihwal nasib ratusan buruh PT Tang Mas di Cidahu yang kena pemutusan hubungan kerja namun belum memperoleh pesangon, meski sudah menang dalam persidangan hubungan industrial.
"Nanti kita bersama Dinas Tenaga Kerja dan Satpol PP akan mengawasi apakah ada pelanggaran yang sifatnya dari perizinan. Kemudian soal Dinas Perizinan, kenapa perusahaan tersebut beralih nama sementara masih ada tunggakan permasalahan dengan karyawan sebelumnya," kata Hera, Selasa, 22 Juni 2021.
Berdasarkan aduan elemen buruh, sambung Hera, ada 38 karyawan di bawah naungan Busur yang haknya belum dipenuhi. "Jadi satu orang menurut perjanjian akan mendapat pesangon sekitar Rp 50 juta. Mereka juga meminta kepada kita segera membuat Perda Ketenagakerjaan," katanya.
"Pergantian nama PT Tang Mas ternyata tidak diketahui Dinas Tenaga Kerja. Termasuk yang kena PHK juga tidak diketahui. Ini masalahnya," sambung Hera.
Selain itu, dalam kesempatan itu para buruh juga meminta klarifikasi soal kebocoran data BPJS. Hera mengatakan kebocoran data merupakan permasalahan nasional dan sedang dilakukan penyelesaian oleh Bareskrim Polri. "Mengenai Perda Ketenagakerjaan, saat ini Komisi IV dengan dukungan penuh pimpinan DPRD sudah mengagendakan di kuartal ke-4 mulai dibahas," kata Hera.
Terkait rencana Perda Ketenagakerjaan ini Hera pun meminta elemen buruh ikut memberi masukan untuk penyempurnaan draf yang tengah disusun dan dikaji saat ini.
Sebelumnya DPRD Kabupaten Sukabumi diminta turun tangan untuk ikut memperjuangkan nasib ratusan Buruh PT Tang Mas di Cidahu yang terkatung-katung. Buruh perusahan Air Minum Dalam Kemasan atau AMDK yang di-PHK belum mendapatkan pesangon, walaupun sudah menang dalam persidangan hubungan industrial.
Didih Rustandi selaku Ketua Presidium Busur mengatakan uang pesangon buruh PT Tang Mas yang saat ini sudah berganti menjadi Star Food belum juga dibayar. Perusahaan tersebut belum juga membayar padahal sudah lewat jatuh tempo per awal Mei 2021 lalu.