SUKABUMIUPDATE.com - Tim Maung Hideung Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota menangkap W (28 tahun), salah seorang preman pasar yang diduga terlibat kasus penganiayaan pada awal Mei 2021 lalu. Warga Benteng Warudoyong diringkus polisi di kawasan pasar Ciwangi, Jalan Lettu Bakri Warudoyong Kota Sukabumi, Sabtu (19/6/2021) pagi.
Sebelumnya, W dilaporkan oleh korban Ade Ramdani ke Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota karena telah melakukan pukulan ke arah kepala korban. Saat itu korban hendak memarkirkan sepeda motor miliknya di kawasan pasar Ciwangi, Warudoyong Kota Sukabumi.
Tidak terima dengan perlakuan W, akhirnya korban melaporkannya ke Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota dengan Laporan Polisi nomor : LP / B / 103 / V / 2021 / JBR / RES MI KOTA, tanggal 05 Mei 2021. Sempat buron dan menghilang, akhirnya W berhasil ditangkap Tim Maung Hideung.
Kapolres Sukabumi Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Sumarni membenarkan keberhasilan Jajarannya dalam mengungkap dan menangkap terduga pelaku penganiayaan. "Hari ini, tepatnya tadi pagi sekitar jam 04.30 WIB, Tim Maung Hideung Sat Reskrim berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan yang terjadi pada awal bulan Mei lalu, sekitar hari Rabu tanggal 05 Mei 2021," ujar Sumarni kepada awak media, Sabtu (19/6/2021) malam.
"Kami juga masih melakukan pendalaman terhadap terduga pelaku yang informasinya sering melakukan aksi premanisme, meminta, memaksa dan melakukan pungli terhadap para pedagang di kawasan pasar Ciwangi di Jalan Lettu Bakri Warudoyong,"
Kini, terduga pelaku masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna menjalani proses penyidikan dan terancam pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.