SUKABUMIUPDATE.com - Kepolisian Resor Sukabumi kembali melakukan penyekatan bagi wisatawan luar Sukabumi demi menghindari lonjakan kasus Covid-19 dan munculnya klaster wisata. Penyekatan dilakukan di tujuh titik selama dua hari, 19-20 Juni 2021.
Kebijakan ini juga didasari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019. Selain polisi, penyekatan pun melibatkan unsur lainnya.
Berdasarkan surat bernomor B/404/VI/PAM 1.2.3/2021 penyekatan dilakukan di Terminal Cicurug, Parungkuda, Simpang Ratu Cibadak, Pertigaan Cikidang-Kalapanunggal, Terminal Cikembar, Bagbagan Palabuhanratu, dan Gunung Butak Palabuhanratu.
Penyekatan mulai terlihat saat kendaraan bak terbuka yang berasal dari luar Sukabumi diputar balik ketika akan memasuki kawasan wisata pantai Palabuhanratu pada Sabtu ini.
"Kalau yang bak terbuka dari luar Sukabumi, kita imbau untuk balik kanan dan tetap melaksanakan kegiatan di rumah," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Sukabumi Ajun Komisaris Polisi Riki Fahmi Mubarok.
Baca Juga :
Selain memutar balik wisatawan dari luar Sukabumi, petugas juga memantau penerapan protokol kesehatan bagi warga lokal dengan mendirikan pos pemantau protokol kesehatan di puluhan tempat wisata. "Jangan sampai terjadi di Sukabumi, terutama klaster wisata," kata dia.
"Untuk pengendara yang akan bepergian tetap mengedepankan protokol kesehatan. Kalau misalnya gak ada kegiatan, mending di rumah aja," tambah Riki.