SUKABUMIUPDATE.com - Dugaan kasus korupsi BLT Covid-19 oleh oknum Kepala Desa di Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, hingga kini masih bergulir di kepolisian. Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Sukabumi hari ini memeriksa penggunaan anggaran oleh Pemerintah Desa Tenjolaya khususnya pada tahun anggaran 2019 dan 2021.
Kasatreskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadhila mengatakan, Kades berinisial ABA kembali diperiksa penyidik, terkait dugaan korupsi korupsi Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Bantuan Keuangan (Bankeu) Kabupaten dan Provinsi tahun anggaran 2019 dan 2020.
"Kita masih melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan saksi," ujarnya kepada sukabumiupdate.com, Selasa (15/6/2021).
Hingga berita ini terbit, Rizka belum menyebutkan perkembangan terbaru penyidikan ini, penetapan tersangka, dan kerugian negara dari dugaan kasus korupsi ini.
Baca Juga :
Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan korupsi ini terbongkar setelah warga penerima manfaat dari program bantuan lansung tunai (BLT) Covid-19 di Desa Tenjolaya memprotes keterlambatan pencairan bantuan.
Saat itu ABA sempat diamankan ke kantor Polsek Cicurug karena dikhawatirkan terjadi amuk massa.
Kepada kepolisian, warga menyebut bahwa oknum kades itu diduga menyelewengkan BLT covid-19 yang bersumber dari Dana Desa.
BLT tahap 4,5,6 selama tiga bulan tidak dibayarkan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang berjumlah 166 orang dengan total Rp. 149.400.000,- (Seratus Empat Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Ribu Rupiah).
Catatan redaksi: Ada perubahan naskah pukul 21.09 WIB. Redaksi salah menulis nama desa.