SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi melarang adanya perayaan kelulusan dan kenaikan kelas pada tahun ajaran 2020/2021. Keputusan ini diambil dengan memerhatikan kondisi penyebaran Covid-19 dan tertuang dalam surat Nomor: 421/7074/Sekret pada 11 Juni 2021.
Dalam surat yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi Mohammad Solihin itu dikatakan peserta didik dan/atau satuan pendidikan dilarang melaksanakan perayaan kelulusan dan kenaikan kelas, baik di dalam maupun di luar lingkungan satuan pendidikan. Kegiatan itu biasa disebut samenan.
Selanjutnya, kegiatan perayaan kelulusan dan kenaikan kelas yang dilarang tersebut antara lain seremonial kelulusan atau pelepasan atau perpisahan atau kenaikan kelas, pawai, piknik atau tour, dan kegiatan lain yang sejenis serta yang melanggar ketertiban umum. "Benar itu surat dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi," kata Solihin.
Pengawas dan penilik bersama dengan kepala satuan pendidikan diharuskan melakukan pemantauan atau pengawasan kegiatan peserta didik. Termasuk melakukan koordinasi dengan unsur institusi terkait yang ada di walayah kerja masing-masing.
Solihin pun menjelaskan ihwal sanksi bagi yang melanggar ketentuan tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Nomo 60 Tahun 2020. Menurutnya, salah satu poin yang menjadi dasar diterapkannya sanksi adalah potensi adanya kerumunan orang dalam jumlah besar.
"Pelanggaran lainnya yang berpotensi akan mengganggu, menghambat, menggagalkan upaya pemerintah serta masyarakat untuk mencegah dan menangani penyebaran dan penularan Covid-19," kata dia.
Beberapa jenis sanksi pun bisa dikenakan, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial, hingga sanksi administratif lainnya yang ditetapkan bupati sesuai kewenangan.