SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi akan memulai vaksinasi Covid-19 tahap dua sesi lima bagi petugas pelayanan publik dan kelompok lanjut usia pada Jumat, 11 Juni 2021 di puskesmas dan rumah sakit milik pemerintah daerah.
Berdasarkan surat Nomor: 440/3835/P2P-Dinkes/2021 yang ditandatangani Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi Harun Alrasyid, angka kematian dampak Covid-19 pada usia lebih dari 59 tahun rata-rata di atas 70 persen dari jumlah usia yang terkonfirmasi positif Covid-19. Itu menjadi salah satu alasan vaksinasi Covid-19 tahap dua sesi lima ini dikhususkan untuk kelompok lanjut usia.
Selain itu, petugas pelayanan publik seperti tenaga pendidik pun menjadi prioritas dalam tahap ini karena akan menghadapi kegiatan belajar mengajar tatap muka di semua tingkatan pendidikan.
Selain dua kelompok tersebut, vaksinasi Covid-19 tahap dua sesi lima ini juga akan memprioritaskan masyarakat rentan seperti kaum disabilitas dan orang dengan gangguan jiwa. Di tahap ini, vaksin yang digunakan masih buatan Sinovac Biotech.
Vaksinasi Covid-19 tahap dua sesi lima ditargetkan selesai selama 10 hari yang dilakukan di empat rumah sakit milik pemerintah daerah, 58 puskesmas, dan satu klinik Kepolisian Resor Sukabumi.
Empat rumah sakit tersebut adalah RSUD Sekarwangi, RSUD Palabuhanratu, RSUD Sagaranten, dan RSUD Jampang Kulon. Sementara 58 puskesmas tersebut tersebar di sejumlah kecamatan.
Dalam tahap ini, fasilitas pelayanan kesehatan juga diharuskan menyisir sasaran vaksinasi secara mobiling dengan target setiap harinya dapat menyuntik minimal 100 orang. Bahkan jika memungkinkan, bisa digelar vaksinasi massal.