SUKABUMIUPDATE.com - BPJAMSOSTEK menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris dari almarhum Edi Hermawan, seorang guru honorer di SDN Datarnangka, Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi. Edi yang merupakan peserta BPJAMSOSTEK sejak tahun 2019 meninggal dunia akibat kasus pembunuhan yang terjadi 12 Mei 2021 lalu.
Penyerahan santunan kematian dilakukan di SDN Rancaerang yang dihadiri Wakil Ketua PGRI Kabupaten Sukabumi Cucu Samsu kemudian Ketua PC PGRI Tegalbuleud Ahmad Nurdin dan pengelola/staf Pelaksana PTK SD Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi Suryadi yang mewakili Kadisdik.
Baca Juga :
Kepala BPJAMSOSTEK Sukabumi Diding Ramdani menyampaikan turut bela sungkawa yang mendalam kepada keluarga almarhum dan berharap santunan ini dapat bermanfaat untuk ahli warisnya. Menurut dia, santunan manfaat yang diterima ahli waris terdiri dari Santunan Berkala, Santunan Pemakaman dan Santunan Kematian senilai Rp 42 juta.
Diding juga menyampaikan hal yang tepat jika guru non ASN menjadi prioritas untuk didaftarkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
"Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sangat bermanfaat karena kita sebagai tulang punggung keluarga. Bilamana mereka mengalami resiko sosial, keluarga atau ahli waris tidak terlalu berat karena BPJAMSOTEK hadir untuk pekerja. Disamping iurannya yang relatif terjangkau, manfaatnya sangat luar biasa dengan adanya peningkatan manfaat JKK dan JKM sesuai PP 82 Tahun 2019," ujar Diding.