SUKABUMIUPDATE.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi menangkap bandar sekaligus pengedar ganja berinisial D (42 tahun) di Kampung Cikopak, Desa Kalaparea, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Kusmawan mengatakan, penangkapan D itu dilakukan pada Selasa (8/6/2021) sekitar pukul 06.30 WIB. Dari tangan pelaku diamankan 1.228 gram ganja. Kusmawan mengatakan D melakukan pengiriman barang terhadap konsumennya dengan cara ditempel.
Baca Juga :
"Saat ini kita sedang pengembangan atas sumber dia mendapatkan barang tersebut dari mana asalnya. Kita sudah bisa menyimpan data-data untuk kita cari dan kita kembangkan, semoga kita masih bisa menemukan dan menangkap pemasok narkota jenis ganja yang masuk ke wilayah Sukabumi ini," kata Kusmawan kepada sukabumiupdate.com, Rabu (9/6/2021).
Dari hasil pemeriksaan sementara, D mengaku sudah beraksi mengedarkan barang haram tersebut sekitar satu tahun. D mengedarkan ganja ke berbagai wilayah di Kabupaten Sukabumi berdasarkan pesanan.
"D bukan residivis. Yang jelas penyebaran yang dilakukan oleh tersangka sesuai dengan pemesanan. Mudah-mudahan kita pun bisa mengungkap tuntas pemasoknya," jelasnya.
"Kalau kita lihat dari jumlah barang bukti saat ini lumayan cukup banyak dengan pengemasannya 34 bungkus, dari 34 bungkus itu kita rinci hitungannya itu kurang lebih 1,146 kilogram. Di kemasan yang kedua yaitu dikemas dengan bungkus plastik juga masih ada itu sebanyak 14,1 gram," terangnya.
Akibat perbuatannya, lanjut Kusmawan tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 111 (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman dari perbuatan yang dilakukan oleh tersangka itu diatas 5 tahun, bisa sampai 10 atau 15 tahun," tandasnya.