SUKABUMIUPDATE.com - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Sukabumi Kota menangkap pengedar sekaligus pemakai narkoba jenis sabu berinisial EYI (32 tahun) di rumah orang tuanya di Jalan Lio Santa, Kelurahan Sudajaya Hilir, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Minggu, 6 Juni 2021.
Kepala Kepolisian Resor Sukabumi Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Sumarni melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Ajun Komisaris Polisi Ma'ruf Murdianto dalam keterangan tertulis mengatakan pelaku merupakan oknum aktivis salah satu organisasi mahasiswa.
"Terduga pelaku merupakan aktivis salah satu organisasi mahasiswa berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Sukabumi Kota," katanya kepada sukabumiupdate.com, Selasa, 8 Juni 2021. Berdasarkan data kartu tanda penduduk, pelaku beralamat di Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.
Ma'ruf mengatakan pelaku sudah sekira tiga tahun menjadi pemakai barang haram tersebut. "Mengedarkan ya kayaknya di antara setahunan ke orang-orang khusus aja yang dikenal," kata Ma'ruf.
Baca Juga :
Dari pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket plastik krip bening berisikan narkoba jenis kristal sabu warna biru, 18 paket plastik krip bening warna hitam berisikan narkoba jenis kristal sabu warna biru, satu kotak kecil warna hitam, satu buah bong atau alat isap sabu, satu timbangan digital merek Camry warna silver, satu kartu anjungan tunai mandiri BCA, serta handphone merek iPhone warga gold dan Vivo warna hitam.
Hingga saat ini pelaku masih diamankan di Markas Kepolisian Resor Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan. Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.