SUKABUMIUPDATE.com - Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni menegaskan akan meminta pertanggungjawaban kepada ketua geng motor yang belum lama ini menyerahkan atribut kepada polisi dan menandatangani deklarasi damai. Sebab setelah deklarasi damai, masih saja ada geng motor yang membuat onar bahkan melakukan penganiayaan, seperti yang terjadi di Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.
"Ketua-ketuanya yang kemarin sudah melakukan deklarasi agar kelompok-kelompok ini tidak kembali beraksi, tapi ternyata masih ada aksi. Nah, ketua -ketuanya akan kita dalami apa benar-benar menyampaikan hasil deklarasi kemarin kepada anggotanya atau malah memprovokasi, atau merekrut kembali angota-anggota [geng motor]. Kita akan mintai pertanggungjawaban," tegas Sumarni, Selasa (8/6/2021).
Baca Juga :
Untuk kasus geng motor yang melakukan aksi brutal di Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, polisi telah membekuk enam pelaku yaitu IA (18 tahun), MS (20 tahun), RP (24 tahun), RA (22 tahun), YS (20 tahun) dan RF (15 tahun).
Mereka diamankan bersama dengan sejumlah senjata tajam diantaranya celurit dan samurai kemudian beberapa unit motor yang digunakan pelaku.
Aksi brutal penganiayaan Geng Motor itu terjadi pada Senin (7/6/2021) sekitar pukul 20.30 WIB. Ketika itu para pelaku berniat mencari musuh dan setibanya di TKP pelaku melihat sejumlah orang yang sedang berkumpul. Pelaku kemudian melakukan penyerangan dan seorang remaja berinisial B menjadi korban.
B mengalami luka bacok pada kaki dan Handphone miliknya diambil oleh para pelaku. Setelah itu para pelaku pergi sambil membawa handphone milik korban, tapi handphone itu kemudian dibuang pelaku di Jalan Lingkar Selatan.
Sumarni menyatakan, dari para tersangka ini ada seorang pelajar yang terlibat. "Salah satu diantara mereka di bawah umur," jelasnya.
Akibat perbuatannya ini, para pelaku dijerat sejumlah pasal 2 Undang-Undang RI nomor 12 tahun 1951 ancaman maksimal 10 tahun, Pasal 365 ayat 2 ke-1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 12 tahun, Pasal 170 ayat 2 ke-2 ancaman maksimal 9 tahun, Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan ancaman maksimal 5 tahun.