BAPPEDA Kota Sukabumi Beberkan Hubungan UU Cipta Kerja dengan Rencana Tata Ruang

Kamis 03 Juni 2021, 14:41 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja merupakan langkah strategis pemerintah dalam mengatasi berbagai permasalahan investasi dan penciptaan lapangan kerja, yang salah satunya diakibatkan tumpang tindih dan kompleksnya pengaturan penataan ruang. Ini juga berlaku di Kota Sukabumi.

Untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam bidang penataan ruang, telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja disebut memiliki berbagai terobosan kebijakan penataan ruang yang ditargetkan mampu mendorong kemudahan investasi dan pemanfaatan ruang yang berkelanjutan.

Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah atau BAPPEDA Kota Sukabumi Frendy Yuwono mengatakan beberapa terobosan tersebut antara lain kebijakan "satu produk rencana tata ruang (one spatial planning policy)".

"Kebijakan itu mengintegrasikan kebijakan pengaturan ruang yang mencakup ruang darat, laut, dan ruang udara, termasuk ruang dalam bumi, ke dalam satu dokumen penataan ruang, sehingga rencana tata ruang lebih mudah diakses dan dijadikan acuan," katanya kepada sukabumiupdate.com, Kamis, 3 Juni 2021.

Terobosan lain adalah streamlining atau penyederhanaan produk rencana tata ruang berupa penghapusan rencana tata ruang kawasan strategis provinsi dan kabupaten/kota untuk menghindari tumpang tindih antar produk rencana tata ruang. "Substansi kawasan strategis tersebut akan diintegrasikan ke dalam rencana tata ruang provinsi dan kabupaten/kota," kata Frendy.

Frendy pun menyebut terobosan lainnya, yakni percepatan penyediaan rencana tata ruang melalui bantuan teknis dan bimbingan teknis. Pemerintah pusat dapat memberikan bimbingan teknis (merupakan proses pembinaan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk meningkatkan kapasitas dalam penataan ruang yang berkualitas melalui sosialisasi, klinik, pendampingan, dan asistensi atau konsultansi).

"Dan bantuan teknis (merupakan bantuan dari pemerintah pusat berupa anggaran, tenaga ahli perencana dan GIS kepada pemerintah daerah dalam kegiatan pelaksanaan dan pengawasan penataan ruang) yang dibutuhkan untuk mendukung penyusunan rencana tata ruang di daerah," kata dia.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang juga memandatkan percepatan penyusunan dan penetapan rencana tata ruang, seperti jangka waktu penyusunan dan penetapan rencana tata ruang wilayah yang dibatasi dari 36 bulan menjadi 18 bulan.

Contoh lain, kata Frendy, penetapan peraturan daerah provinsi atau kabupaten/kota dilaksanakan paling lama dua bulan sejak mendapat Persub. "Jika peraturan daerah soal rencana tata ruang wilayah provinsi atau kabupaten/kota belum ditetapkan, maka penetapan oleh gubernur atau wali kota/bupati paling lama tiga bulan sejak mendapat Persub," katanya.

"Dan jika peraturan daerah soal rencana tata ruang wilayah provinsi atau kabupaten/kota belum ditetapkan, maka manteri akan menetapkan peraturan menteri paling lama empat bulan sejak mendapatkan Persub yang selanjutnya wajib ditindaklanjuti gubernur atau wali kota/bupati dengan penetapan peraturan daerah soal rencana tata ruang wilayah provinsi atau kabupaten/kota."

Baca Juga :

Kemudian kajian lingkungan hidup strategis juga diintegrasikan ke dalam materi teknis rencana tata ruang wilayah, tidak lagi disusun dalam dokumen terpisah. Khusus untuk rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, evaluasi rancangan peraturan daerah rencana tata ruang wilayah sebelum penetapan, dilakukan oleh gubernur, bukan lagi oleh Kementerian Dalam Negeri.

Percepatan lain, sambung Frendy, adalah digitalisasi dan transparansi untuk memasyarakatkan tata ruang melalui platform digital yang terhubung dengan Online Single Submission atau OSS, di mana masyarakat dapat mengakses informasi terkait rencana lokasi kegiatan atau usahanya apakah telah sesuai dengan rencana detail tata ruang dan rencana tata ruang wilayah di alamat https://gistaru.atrbpn.go.id.

"Untuk penyederhanaan perizinan berusaha, izin lokasi sudah tidak ada lagi dan digantikan dengan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang atau KKPR, yang bisa diperoleh pelaku usaha melalui sistem OSS untuk berbagai skala dan tingkat risiko kegiatan usaha," kata Frendy.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pun mendorong kemudahan perizinan non-berusaha untuk masyarakat umum, di mana Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang mulai mendorong penerbitan perizinan berusaha melalui sistem elektronik, berdasarkan KKPR.

"Dalam mendorong implementasi penataan ruang yang lebih inklusif ke depannya, maka akan dibentuk forum penataan ruang, yang beranggotakan perwakilan dari pemerintah dan masyarakat (kalangan ahli, masyarakat, akademisi, asosiasi profesi, dan/atau pelaku usaha setempat)," ujar Frendy.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Sukabumi Memilih22 November 2024, 06:55 WIB

Adu Kekayaan Pasangan Cabup Cawabup Sukabumi, Siapa Paling Kaya?

Pilkada 2024 di Kabupaten Sukabumi akan diikuti oleh dua pasangan calon, mereka adalah Iyos Somantri - Zainul yang diusulkan oleh koalisi 11 partai politik dan Asep Japar - Andreas yang diusulkan oleh koalisi 5 partai politik.
Pasangan calon Pilkada Kabupaten Sukabumi: Iyos Somantri-Zainul dan Asep Japar-Andreas | Foto : sukabumiupdate
Science22 November 2024, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 22 November 2024, Siang Hari Turun Hujan

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan ringan dan berawan pada 22 November 2024.
Ilustrasi Hujan. Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan ringan dan berawan pada 22 November 2024. (Sumber : Pixabay)
Sukabumi Memilih21 November 2024, 22:29 WIB

Dukungan Istri, Dibalik Optimisme Asep Japar Menjemput Kemenangan Pilkada Sukabumi

Asep Japar, calon bupati Sukabumi nomor urut 2, melangkah dengan penuh semangat dalam menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Sukabumi
Asep Japar dan istri | Foto : Sukabumiupdate
Sehat21 November 2024, 21:00 WIB

7 Penyebab Gagal Jantung Sisi Kiri : Simak Diagnosis dan Cara Penanganannya

Gagal jantung sisi kiri terjadi ketika ventrikel kiri jantung tidak bisa memompa darah secara efektif ke seluruh tubuh.
Ilustrasi gagal jantung sebelah kiri (Sumber : Freepik/@wayhomestudio)
Jawa Barat21 November 2024, 20:40 WIB

Gempa Beruntun Guncang Cianjur, Sejumlah Gedung Sekolah Dilaporkan Rusak

Gempa tektonik terjadi secara beruntun, Kamis 21 November 2024. Warga yang merasakan getaran gempa itu pun terbatas wilayahnya yaitu Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Gempabumi Cianjur, Kamis (21/11/2024) | Foto : Pixabay
Sukabumi21 November 2024, 20:18 WIB

Sempat Tertutup Longsor, Akses Ke Pondok Halimun dan Goalpara Sukabumi Kembali Normal

Dua bencana longsor terjadi dampak hujan deras di Kabupaten Sukabumi. Longsor dan pohon bambu tumbang di jalan menuju wisata Pondok Halimun di Kecamatan Sukabumi, dan longsor di jalan Cisarua - Goalpara, Kecamatan Sukaraja.
Longsor di Jalan Pondok Halimun, Kecamatan Sukabumi | Foto : Istimewa
Food & Travel21 November 2024, 20:00 WIB

Wisata Populer di Banten, Kamu Harus Kunjungi 5 Tempat Ini Saat Liburan!

Dengan beragam pilihan destinasi, mulai dari pantai yang eksotis hingga peninggalan sejarah yang kaya, Banten mampu memanjakan setiap wisatawan.
Pulau Peucang, Banten memang menyimpan segudang pesona wisata yang sayang untuk dilewatkan, terutama saat liburan. (Sumber : tnujungkulon.menlhk.go.id)
Sehat21 November 2024, 19:30 WIB

Gagal Jantung Sisi Kiri : Ketahui Jenis dan Gejalanya

Gagal jantung sisi kiri adalah kondisi di mana sisi kiri jantung tidak mampu memompa darah dengan efisien ke seluruh tubuh. Hal ini menyebabkan darah menumpuk di paru-paru dan menimbulkan gejala seperti sesak napas.
Ilustrasi gagal jantung sisi kiri (Sumber : Freepik/@msgrowth)
Food & Travel21 November 2024, 19:00 WIB

Pesona Sunset dan Pasir Putih, Wisata Pantai Santolo Garut HTM Cuma Rp10.000!

Pantai Santolo Garut memiliki pasir putih yang lembut dan bersih, yang sempurna untuk berjemur dan bermain air.
Sunset di Pantai Santolo Garut. Foto: IG/ummifatravelling
Sukabumi21 November 2024, 18:46 WIB

Kesurupan Massal Ratusan Karyawan PT GSI Cikembar Sukabumi

Peristiwa kesurupan massal menggemparkan PT Glostar Indonesia (GSI) I Cikembar, Kamis (21/11/2024) pagi. Ratusan karyawan di pabrik yang berlokasi di Jalan Raya Pelabuhan II, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.
Ratusan karyawan GSI Cikembar Sukabumi kesurupan massal | Foto : Istimewa