BAPPEDA Kota Sukabumi Beberkan Hubungan UU Cipta Kerja dengan Rencana Tata Ruang

Kamis 03 Juni 2021, 14:41 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja merupakan langkah strategis pemerintah dalam mengatasi berbagai permasalahan investasi dan penciptaan lapangan kerja, yang salah satunya diakibatkan tumpang tindih dan kompleksnya pengaturan penataan ruang. Ini juga berlaku di Kota Sukabumi.

Untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam bidang penataan ruang, telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja disebut memiliki berbagai terobosan kebijakan penataan ruang yang ditargetkan mampu mendorong kemudahan investasi dan pemanfaatan ruang yang berkelanjutan.

Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah atau BAPPEDA Kota Sukabumi Frendy Yuwono mengatakan beberapa terobosan tersebut antara lain kebijakan "satu produk rencana tata ruang (one spatial planning policy)".

"Kebijakan itu mengintegrasikan kebijakan pengaturan ruang yang mencakup ruang darat, laut, dan ruang udara, termasuk ruang dalam bumi, ke dalam satu dokumen penataan ruang, sehingga rencana tata ruang lebih mudah diakses dan dijadikan acuan," katanya kepada sukabumiupdate.com, Kamis, 3 Juni 2021.

Terobosan lain adalah streamlining atau penyederhanaan produk rencana tata ruang berupa penghapusan rencana tata ruang kawasan strategis provinsi dan kabupaten/kota untuk menghindari tumpang tindih antar produk rencana tata ruang. "Substansi kawasan strategis tersebut akan diintegrasikan ke dalam rencana tata ruang provinsi dan kabupaten/kota," kata Frendy.

Frendy pun menyebut terobosan lainnya, yakni percepatan penyediaan rencana tata ruang melalui bantuan teknis dan bimbingan teknis. Pemerintah pusat dapat memberikan bimbingan teknis (merupakan proses pembinaan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk meningkatkan kapasitas dalam penataan ruang yang berkualitas melalui sosialisasi, klinik, pendampingan, dan asistensi atau konsultansi).

"Dan bantuan teknis (merupakan bantuan dari pemerintah pusat berupa anggaran, tenaga ahli perencana dan GIS kepada pemerintah daerah dalam kegiatan pelaksanaan dan pengawasan penataan ruang) yang dibutuhkan untuk mendukung penyusunan rencana tata ruang di daerah," kata dia.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang juga memandatkan percepatan penyusunan dan penetapan rencana tata ruang, seperti jangka waktu penyusunan dan penetapan rencana tata ruang wilayah yang dibatasi dari 36 bulan menjadi 18 bulan.

Contoh lain, kata Frendy, penetapan peraturan daerah provinsi atau kabupaten/kota dilaksanakan paling lama dua bulan sejak mendapat Persub. "Jika peraturan daerah soal rencana tata ruang wilayah provinsi atau kabupaten/kota belum ditetapkan, maka penetapan oleh gubernur atau wali kota/bupati paling lama tiga bulan sejak mendapat Persub," katanya.

"Dan jika peraturan daerah soal rencana tata ruang wilayah provinsi atau kabupaten/kota belum ditetapkan, maka manteri akan menetapkan peraturan menteri paling lama empat bulan sejak mendapatkan Persub yang selanjutnya wajib ditindaklanjuti gubernur atau wali kota/bupati dengan penetapan peraturan daerah soal rencana tata ruang wilayah provinsi atau kabupaten/kota."

Baca Juga :

Kemudian kajian lingkungan hidup strategis juga diintegrasikan ke dalam materi teknis rencana tata ruang wilayah, tidak lagi disusun dalam dokumen terpisah. Khusus untuk rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, evaluasi rancangan peraturan daerah rencana tata ruang wilayah sebelum penetapan, dilakukan oleh gubernur, bukan lagi oleh Kementerian Dalam Negeri.

Percepatan lain, sambung Frendy, adalah digitalisasi dan transparansi untuk memasyarakatkan tata ruang melalui platform digital yang terhubung dengan Online Single Submission atau OSS, di mana masyarakat dapat mengakses informasi terkait rencana lokasi kegiatan atau usahanya apakah telah sesuai dengan rencana detail tata ruang dan rencana tata ruang wilayah di alamat https://gistaru.atrbpn.go.id.

"Untuk penyederhanaan perizinan berusaha, izin lokasi sudah tidak ada lagi dan digantikan dengan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang atau KKPR, yang bisa diperoleh pelaku usaha melalui sistem OSS untuk berbagai skala dan tingkat risiko kegiatan usaha," kata Frendy.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pun mendorong kemudahan perizinan non-berusaha untuk masyarakat umum, di mana Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang mulai mendorong penerbitan perizinan berusaha melalui sistem elektronik, berdasarkan KKPR.

"Dalam mendorong implementasi penataan ruang yang lebih inklusif ke depannya, maka akan dibentuk forum penataan ruang, yang beranggotakan perwakilan dari pemerintah dan masyarakat (kalangan ahli, masyarakat, akademisi, asosiasi profesi, dan/atau pelaku usaha setempat)," ujar Frendy.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Sukabumi23 Februari 2025, 06:21 WIB

Kabar Duka, Ketua DPC PPP Kabupaten Sukabumi Dedi Damhudi Meninggal Dunia

Dedi Damhudi, Ketua DPC PPP Kabupaten Sukabumi meninggal dunia di salah satu rumah sakit di Bandung.
Ketua DPC PPP Kabupaten Sukabumi Dedi Damhudi meninggal dunia. (Sumber Foto: Istimewa)
Science23 Februari 2025, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 23 Februari 2025, Potensi Turun Hujan di Siang Hari

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca berawan hingga hujan pada 23 Februari 2025.
Ilustrasi - Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca berawan hingga hujan pada 23 Februari 2025. (Sumber : Pixabay.com/@holgerheinze0)
Kecantikan22 Februari 2025, 22:34 WIB

5 Cara Ampuh Memperbaiki Kulit Berminyak yang Dehidrasi, Bisa di Coba di Rumah

Kulit berminyak yang mengalami dehidrasi mungkin disebabkan oleh kurangnya asupan air atau penggunaan produk perawatan kulit yang tidak tepat.
Ilustrasi cara memperbaiki kulit berminyak yang dehidrasi (Sumber: Freepik/@stockking)
Sukabumi22 Februari 2025, 22:32 WIB

Setelah Autopsi, Samson Sang Preman Simpenan Sukabumi Dimakamkan di TPU Pasir Pogor

Kematian Samson masih menyisakan tanda tanya besar bagi keluarga.
Jenazah Suherlan alias Samson (33 tahun) saat akan dimakamkan di TPU Pasir Pogor, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (22/2/2025). | Foto: SU/Ilyas Supendi
Kecantikan22 Februari 2025, 22:25 WIB

Kulit Berminyak dan Dehidrasi: Ini 5 Penyebab dan Cara Mengatasinya

Dengan perawatan yang tepat, kulit berminyak yang dehidrasi dapat dikembalikan keseimbangannya. Ingat, hidrasi adalah kunci untuk kulit yang sehat dan bercahaya.
Ilustrasi kulit berminyak dan dehidrasi (Sumber:  Freepik/@KamranAydinov)
Nasional22 Februari 2025, 21:54 WIB

Diduga Dipecat Jadi Guru Pasca Kritik Polisi, Mendikdasmen Diminta Segera Bela Citra Sukatani

Guru merupakan warga negara yang dijamin hak-haknya.
Personel band punk Sukatani. | Foto: X/barengwarga
Life22 Februari 2025, 21:30 WIB

10 Cara Efektif Menghilangkan Noda Pewarna Rambut yang Menempel di Kulit

Mewarnai rambut tidak diragukan lagi merupakan salah satu cara termudah untuk mengubah penampilan. Namun, terkadang, betapapun kerasnya upaya untuk mencegahnya, warna rambut ini dapat meninggalkan bekas pada kulit.
Ilustrasi seorang wanita menggunakan pewarna rambut (Sumber: Freepik/@user18526052)
Sukabumi22 Februari 2025, 21:13 WIB

Tulang Tengkorak Terpotong, 4 Luka pada Wajah Warga Sukabumi yang Tewas di Tangan Adiknya

Tim dokter tidak melakukan tindakan autopsi terhadap jenazah Hendra.
Ketua tim dokter forensik RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi dr Nurul Aida Fathya saat dimintai keterangan oleh wartawan soal kematian Hendra (55 tahun) pada Sabtu (22/2/2025). | Foto: SU/Asep Awaludin
Sehat22 Februari 2025, 21:00 WIB

Panduan Lengkap Mengatasi Sakit Punggung: Penyebab, Cara Mengobati, dan Pencegahannya

Dengan memahami penyebab, pengobatan, dan langkah pencegahan, Anda dapat mengelola sakit punggung secara efektif dan mencegahnya mengganggu aktivitas harian.
Ilustrasi seseorang mengalami sakit punggung (Sumber: Freepik/@stefamerpik)
Sehat22 Februari 2025, 20:30 WIB

Panduan Aman Puasa Intermiten untuk Ibu Menyusui: 8 Tips dan Hal yang Perlu Diperhatikan

Puasa intermiten dapat memberikan manfaat bagi ibu menyusui jika dilakukan dengan benar dan hati-hati. Namun, keamanan dan efektivitasnya bergantung pada kebutuhan tubuh masing-masing ibu dan respons bayi.
Ilustrasi panduan aman puasa intermiten untuk ibu menyusui (Sumber: Freepik/@freepik)