SUKABUMIUPDATE.com - Delapan remaja pria asal Palabuhanratu yang terlibat geng motor kini harus menjalani wajib lapor ke Markas Kepolisian Resor Sukabumi selama satu bulan.
Mereka sebelumnya diamankan di tempat berbeda pada Minggu, 30 Mei 2021 karena mengunggah foto dengan pose membawa senjata tajam atau sajam yang bertujuan memancing lawan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sukabumi Ajun Komisaris Polisi Rizka Fadhila mengatakan delapan remaja tersebut harus menjalani wajib lapor 1x24 jam. Dari pemeriksaan satu orang mengaku memang mengunggah foto tersebut sebagai upaya memancing reaksi kelompok motor lain.
"Untuk barang bukti berupa screenshot postingan. Dengan dasar itu kami Polres Sukabumi bergerak cepat untuk melakukan upaya preventif," kata Rizka di ruang kerjanya, Senin, 31 Mei 2021. "Kemudian kita wajibkan mereka untuk wajib lapor," tambahnya. Mereka harus menjalani wajib lapor setiap hari selama satu bulan.
Baca Juga :
Saat diamankan, Rizka menyebut tidak ditemukan senjata tajam pada delapan remaja tersebut. Polisi juga melakukan penggeledahan, baik di basecamp maupun kediaman mereka. Kendati begitu, Kepolisian Resor Sukabumi tetap mengantisipasi hal serupa dengan melakukan pembinaan.
"Makanya untuk faktor pembinaan, kita minta juga ke pihak keluarga, orang tua, dan RT/RW untuk turut mengawasi anak-anak ini yang memang pada dasarnya anggota geng motor," kata Rizka.
"Untuk postingan di medsos sendiri kami dari Satuan Reserse Kriminal akan terus menindaklanjuti, apakah postingan tersebut memang telah melanggar tindak pidana hukum atau tidak," tambahnya.