SUKABUMIUPDATE.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota menangkap DCFP (23 tahun), anggota salah satu geng motor. DCFP ditangkap dengan barang bukti ratusan butir sediaan farmasi atau obat penenang ilegal merk tramadol.
Pelaku ditangkap di alun-alun Cisaat pada hari Kamis malam lalu, 27 Mei 2021. DCFP tak berkutik saat polisi menemukan 8 butir obat jenis Tramadol HCI 50 Mg saat penangkapan.
Polisi kemudian melanjutkan dengan menggeledah rumah pelaku di wilayah Kecamatan Gunung Guruh Kabupaten Sukabumi. Disana ditemukan barang bukti lainnya, 100 butir Tramadol HCI 50 Mg yang disimpan pelaku.
"Pelaku juga mengaku baru beli dari seorang berinisial J yang saat ini kami kejar. Dia beli Rp Rp 1,1 juta secara online untuk 500 butir tramadol jenis yang sama." jelas Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Ma'ruf Murdianto kepada sukabumiupdate.com melalui pesan singkat, Sabtu (29/5/2021).
"Ditambah dengan 500 butir tramadol pesanan pelaku yang kami sita dari kantor pengiriman barang. Barang bukti obat ilegal yang kami amankan dari pelaku DCFP 608 butir," bebernya.
Hingga saat ini, terduga pelaku berikut barang bukti masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan. Kepada polisi, DCFP juga tak membantah keterlibatannya dalam salah satu kelompok geng motor di Sukabumi.
Baca Juga :
"Barang bukti ini dijual pelaku kepada rekan-rekannya dan konsumen yang sudah dikenalnya selama ini," pungkas AKP Ma'ruf.
Pelaku melanggar Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Subsider Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya jajaran Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota juga menangkap anggota geng motor yang juga menjual obat-obatan ilegal tanpa izin edar. Saat penggeledahan, polisi menemukan sejumlah atribut kelompok geng motor di rumah pelaku.