SUKABUMIUPDATE.com - Polisi menangkap seorang pria yang melakukan tindakan pencabulan terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Perbuatan bejat pria yang bekerja sebagai pedagang itu terjadi pada Senin (24/5/2021) di salah satu desa di Kecamatan Cicurug.
Penangkapan tersangka berinisial P itu juga dilakukan di depan Pasar Semi Modern (PSM) Cicurug Kamis (27/5/2021). Pria berusia 60 tahun yang merupakan pedagang ayam itu ditangkap setelah dilaporkan orang tua korban.
Baca Juga :
Kapolres Sukabumi AKBP M Lukman Syarif menyatakan, pada hari Senin itu sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku melihat korban yang berusia 5 tahun sedang bermain di samping rumahnya lalu pelaku sengaja membeli sebuah permen dan menghampiri korban. Pelaku mengimingi-imingi permen dan korban pun mendekat.
Pelaku lalu memangku korban dan melakukan perbuatan asusila. Kejadian itu ternyata diketahui oleh tetangga sekitar dan merekam perbuatan pelaku. Si tetangga lantas memberi tahu orang tua korban. Besoknya, orang tua korban melaporkan kejadian ini ke pihak Polsek Cicurug. Dari laporan itu polisi bergerak mencari pelaku dan pada hari Kamis itu, pelaku ditangkap.
"Pelaku mengakui bahwa telah melakukan perbuatan asusila seperti yang diperlihatkan di rekaman video tersebut dan juga pelaku mengakui bahwa perbuatan tersebut dilakukan sebanyak dua kali dengan waktu yang berbeda namun lokasi yang sama. Sehingga dengan keterangan tersebut pelaku dinaikan statusnya menjadi tersangka dan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," jelas Lukman.