SUKABUMIUPDATE.com - Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi menerima penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020 yang diserahkan langsung Kepala Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat di Aula Kantor BPK Perwakilan Jawa Barat, Bandung, Jumat, 21 Mei 2021.
Atas hasil laporan tersebut, Pemerintah Kota Sukabumi mendapat penghargaan yang ketujuh kalinya dengan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Penerimaan LHP BPK ini didampingi Ketua DPRD Kota Sukabumi Kamal Suherman.
''Alhamdulillah kami bersyukur karena pada hari ini BPK telah mengumumkan dan menyampaikan opini atas LHP keuangan tahun anggaran 2020," ujar Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi dikutip dari laman resmi pemerintah.
Pencapaian ini, kata Fahmi, menunjukkan Kota Sukabumi sudah tujuh kali berturut-turut menperoleh opini WTP dari BPK. Opini tersebut merupakan yang tertinggi dalam pemeriksaan laporan keuangan yang disampaikan BPK.
''Sehingga saya atas nama pribadi dan pemkot mengucapkan terima kasih kepada seluruh SKPD karena tidak mungkin tanpa dukungan SKPD bisa mempertahankan WTP sampai tujuh kali, dan terima kasih kepada warga,'' ucap Fahmi.
"Namun SKPD Jangan berpuas diri dengan apa yang telah dicapai karena tantangan ke depan berbeda, termasuk pengelolaan keuangan juga berbeda."
Fahmi berujar semua tetap harus melaksanakan perencanaan dan pengelolaan keuangan sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah. Selain itu, rekomendasi BPK tersebut akan ditindaklanjuti dengan baik oleh Pemerintah Kota Sukabumi.
Opini WTP ini, ungkap Fahmi, merupakan bentuk dan bukti perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan yang dilakukan seusai dan searah. Harapannya masyarakat bisa menerima dengan maksimal hasil pembangunan.
"Perolehan WTP ini menjadi momen untuk terus semangat dalam memperbaiki dan menyempurnakan perencanaan penganggaran dan pelaksanaan sampai pertangungjawaban APBD," pungkasnya.