SUKABUMIUPDATE.com - Bupati Sukabumi Marwan Hamami dan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara menerima Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2020 yang diserahkan Kepala Kantor BPK Provinsi Jawa Barat Agus Khotib dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor BPK Perwakilan Jawa Barat Jalan Moch Toha Nomor 164 Bandung, Rabu, 19 Mei 2021.
Atas hasil laporan tersebut, dikutip dari akun media sosial resminya, Pemerintah Kabupaten Sukabumi kembali mendapat penghargaan bergengsi tersebut untuk yang ketujuh kalinya.
Diketahui bahwa opini WTP BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria.
Empat kriteria tersebut adalah kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.