SUKABUMIUPDATE.com - Sebagai upaya meringankan beban ekonomi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah atau UMKM di tengah Pandemi Covid-19, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kota Sukabumi memfasilitasi perizinan gratis.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kota Sukabumi Ayi Jamiat mengatakan perizinan tersebut antara lain sertifikat izin Pangan Industri Rumah Tangga atau PIRT, Laik Hygene, dan lainnya.
"Juga membantu branding kemasan UMKM dan pelatihan dengan E-Commerce," katanya kepada sukabumiupdate.com, Selasa, 18 Mei 2021.
Fasilitas perizinan tersebut, sambung Ayi, telah dilakukan sejak 2020 lalu. Tahun lalu ada 300 UMKM yang menerima perizinan gratis seperti PIRT, Laik Hygene, dan lain-lain yang bersumber dari Dana Insentif Daerah atau DID pemerintah pusat.
Baca Juga :
"Sementara tahun ini dialokasikan bagi 50 UMKM untuk menerima fasilitas perizinan gratis PIRT tersebut yang bersumber dari APBD Kota Sukabumi," ujar dia.
Progam perizinan gratis ini digagas Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kota Sukabumi sebagai upaya recovery ekonomi di tengah pandemi.