SUKABUMIUPDATE.com - Pelaksana Tugas Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah atau BAPPEDA Kota Sukabumi Reni Rosyida Muthmainnah mengatakan peraturan daerah tentang inovasi daerah dapat mendorong peningkatan peran masyarakat dalam mengajukan inovasi tersebut.
Dengan adanya peraturan daerah tersebut, masyarakat, aparatur sipil negara, kepala daerah, dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kota Sukabumi dapat mengajukan inovasi untuk memajukan dan membangun daerah.
"Salah satu isi dari peraturan daerah tentang inovasi daerah adalah mengatur pengajuan inovasi dari masyarakat maupun dari kalangan aparatur sipil negara. Tujuan dari perda ini adalah untuk meningkatkan peran serta dan keterlibatan masyarakat dalam melahirkan inovasi," kata Reni, Minggu, 16 Mei 2021.
Peraturan daerah ini antara lain berfungsi sebagai wadah menaungi inovasi yang diajukan aparatur sipil negara, DPRD, maupun masyarakat. Inovasi yang dimaksud adalah inovasi pelayanan publik.
"Secara keseluruhan tujuan perda ini adalah untuk meningkatkan kinerja pelayanan perangkat daerah serta mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik. Selain itu untuk meningkatkan pemberdayaan dan peran serta masyarakat dan daya saing daerah," ujarnya.
Peraturan daerah tersebut mengatur pengajuan inovasi pelayanan publik melalui Bidang Penelitian dan Pengembangan BAPPEDA Kota Sukabumi, yang selanjutnya diverifikasi dan dikaji sebelum diajukan kepada Wali Kota.
"Mengacu pada perda ini, para ASN yang mengikuti pendidikan dan pelatihan harus mengajukan inovasi pelayanan publik. Jadi nanti akan banyak ajuan inovasi daerah yang memberikan dampak positif terhadap peningkatan mutu pelayanan publik agar semakin lebih baik," imbuh Reni.
Pada Agustus mendatang, kata Reni, BAPPEDA Kota Sukabumi akan menggelar sosialisasi peraturan daerah tentang inovasi daerah tersebut melalui kegiatan festival. Sesuai amanat perda, pada festival itu Pemerintah Kota Sukabumi akan memberikan penghargaan kepada aparatur sipil negara atau masyarakat yang menjadi juara lomba inovasi daerah.
"Inovasi terbaik akan diberikan reward sesuai dengan amanah pada peraturan daerah tentang inovasi daerah," jelasnya. Di Jawa Barat, lanjut Reni, perda ini merupakan rintisan atau yang pertama.