SUKABUMIUPDATE.com - Ketua komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar sebut Mayday atau hari buruh sebagai perayaan kemenangan buruh secara sosial dan kesejahteraan. Politisi Fraksi Partai Gerindra ini berharap kaum buruh terus berjuang menuntut kesejahteraan.
Saat ini ungkap Hera, perjuangan kaum buruh dihadapkan dengan rambu rambu baru yang harus cepat dikaji dan dipahami. Yaitu Undang Undang yang baru dari bagian omnibus law, yaitu UU 11 tahun 2020.
"Hendaknya para buruh bisa mempelajari, memahami isi dari UU tersebut, sehingga para buruh dapat mengetahui hak haknya serta kewajiban yang tersurat dalam UU tersebut," ungkap Hera, Sabtu (1/5/2021).
"Agar para buruh dapat mempertahankan apa yang menjadi hak nya di samping mengetahui dan melaksanakan apa yang menjadi kewajibannya," sambungnya.
Masih kata Hera, pada hakekatnya seluruh peraturan yang ada di perusahaan pun nantinya harus sejalan dengan UU tersebut dan para buruh juga harus menyadari kondisi pandemi covid 19.
"Agar dalam setiap melaksanakan kegiatannya, para buruh senantiasa menuntut kepada perusahaan tempatnya bekerja agar menyediakan sarana prokes karena ini untuk keselamatan buruh itu sendiri," tandasnya.