SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kota Sukabumi mengikuti arahan pemerintah pusat dan provinsi terkait larangan mudik lebaran 2021. Hal ini dilakukan sebagai upaya mengendalikan penyebaran Covid-19.
Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi mengatakan sesuai arahan presiden dan gubernur kepada kepala daerah, warga dilarang melakukan mudik. Fahmi menyebut masyarakat bisa berlebaran di lokasi yang saat ini mereka tempati.
"Sementara tidak perlu ke kampung halaman, jadi secara virtual mudiknya," kata Fahmi dikutip dari laman resmi Pemerintah Kota Sukabumi, Kamis, 29 April 2021. Fahmi berujar ada tiga fase dalam pengendalian mudik.
Pertama kebijakan larangan mudik lebaran 2021 selama 6-17 Mei 2021. Hal itu tercantum dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Baca Juga :
Berikutnya soal pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri atau PPDN dua pekan sebelum dan sepekan setelah masa peniadaan mudik, yakni 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021.
Para kepala daerah diminta memberikan edukasi yang serius agar warganya tidak melakukan mudik di fase yang ditentukan mulai 6 Mei 2021.
Jika ada yang lolos, maka pemerintah diharapkan mengkarantina. "Apakah berbasiskan rukun warga atau kelurahan, disiapkan ruang isolasi dan di-swab langsung," kata Fahmi. Waktu karantina maksimal selama lima hari.
Sementara warga yang boleh bepergian adalah karena sakit dan alasan lainnya sesuai aturan. Fahmi mengatakan saat ini Kota Sukabumi masih masuk zona orange atau risiko sedang Covid-19.
Sedangkan terkait wisata, lanjut Fahmi, gubernur mengatakan tetap dibuka namun dengan membatasi jumlah pengunjung 50 persen. Sebab sektor pariwisata yang buka mampu menggerakan ekonomi masyarakat.