SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Sukabumi mendirikan posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Hingga Rabu (28/4/2021), posko yang berlokasi di Kantor Disnaker Jalan Ciaul Pasir No 63, Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cikole, itu belum menerima aduan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Sukabumi, Didin Syarifudin mengatakan posko tersebut memberikan layanan kepada pekerja atau buruh dan pengusaha tentang kebijakan aturan THR, ruang konsultasi dan pengaduan pelaksanaan THR.
Baca Juga :
"Posko pengaduan THR ini dibentuk seminggu yang lalu untuk memantau dan menanggulangi pengaduan terkait pelaksanaan pemberian THR. Termasuk tempat memberikan edukasi terkait tunjangan THR," ujar Didin kepada sukabumiupdate.com, Rabu (28/4/2021).
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang pelaksanaan pemberian THR karyawan 2021 bagi pekerja Atau buruh, perusahaan wajib membayarkannya dengan batas waktu H-7 lebaran. “Jadi prinsipnya bahwa kami tetap menandaskan kepada pimpinan perusahaan harus membayarkan uang THR nya seminggu sebelum hari raya,” ungkapnya.
Disnaker Kota Sukabumi menekankan kepada pimpinan perusahaan jangan sampai terjadi kericuhan ataupun hal-hal yang tidak diinginkan.
"Puasa tinggal 14 hari lagi untuk itu kami mengharapkan kepada pimpinan perusahaan agar membayarkan uang THR nya sebelum batas waktu yang telah ditentukan yaitu H-7, untuk itu kami berharap tidak ada alasan yang lain,” kata Didin.
Kalaupun ada sesuatu hal bisa dikonsultasikan dengan kami agar bisa menyelesaikan permasalahan yang ada di perusahaan masing-masing, jangan sampai terjadi kericuhan ataupun hal-hal yang tidak diinginkan," Jelasnya.
Sama dengan Kota Sukabumi, Disnakertrans Kabupaten Sukabumi juga membuka posko pengaduan THR. Posko berada di Kantor Disnakertrans Kabupaten Sukabumi Jalan Pelabuhan II KM 6, Situmekar, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi atau bisa menghubungi (0266) 226088
Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Agus Muharam menyatakan sampai saat ini pihaknya belum mendapat aduan secara resmi terkait pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR oleh perusahaan. Menurut Agus, pihaknya telah menyiapkan posko untuk menampung berbagai aduan.