SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Desa Sukamulya, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi bersama perwakilan warga melakukan musyawarah untuk menyelesaikan persoalan pasokan solar untuk proyek pembangunan kawasan industri di Desa tersebut.
Dari hasil musyawarah tersebut, persoalan pasokan solar itu diklarifikasi dan diselesaikan. Adapun hasilnya, ada dua supplier atau pemasok solar yang mengakomodir warga di 12 RW.
Baca Juga :
Kepala Desa Sukamulya Dudun Ibrahim menyatakan, di Desa Sukamulya ini terdapat 164 hektar lahan industri yang akan dilaksanakan proses cut and fill. Menurut Dudun, sebelum dilaksanakan pekerjaan itu dari pihak perusahaan lapor ke pemerintah desa.
Dudun menyatakan proyek boleh berjalan tetapi jangan sampai warga menjadi penonton. Kemudian muncul solusi bahwa libatkan warga dalam pembangunan diantaranya dengan memasok solar untuk kebutuhan alat berat.
"Untuk urusan itu maka secara kelembagaan pihak desa menyerahkan kepada Karang Taruna dan Bumdes," jelas Dudun.
Tapi ternyata ada miskomunikasi dari perwakilan warga mengenai pembagian pemasok. Keadaan itu yang kemudian berujung kericuhan di Kantor Desa Sukamulya di tengah acara buka bersama pada Sabtu (24/4/2021) lalu.
Agar tak berkelanjutan, maka dilakukan musyawarah antara Pemerintah Desa, Karang Taruna, Bumdes, BPD dan perwakilan warga itu. Musyawarah disaksikan Camat, Danramil, Kapolsek.
"Hasilnya ada dua supplier, supplier pertama mengakomodir 9 RW dan supplier kedua mengakomodir 3 RW. Semua sudah selesai," jelasnya.
Adapun 12 RW itu adalah RW 01 Kampung Cipetri, RW 02 Kampung Citengah, RW 03 Kebonjeruk, RW 04 Kampung Ciangsana 1, RW 05 Kampung Cimenteng, RW 06 Ciangsana 2, RW 07 Kampung Cijulng, RW 08 Kampung Sukabakti, RW 09 Kampung Sukabakti, RW 10 Kampung Kebonjeruk, RW 011 dan RW 12 di Perumahan BCA.