SUKABUMIUPDATE.com - Unit Reskrim Polsek Cibadak menangkap terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur di Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, Kamis, 22 April 2021.
Panit Reskrim Polsek Cibadak, Ipda Sapri mengatkaan, pelaku berinisial JY (43 tahun) yang tak lain adalah ayah tiri korban.
"Pelaku telah melakukan perbuatan cabul tersebut kepada korban di rumahnya pada hari Minggu, 1 September 2019 lalu," ungkap Sapri kepada sukabumiupdate.com, melalui laporan tertulis.
Baca Juga :
Sapri menyebut, pelaku saat ditangkap mengakui perbuatannya dan tak melawan saat digelandang oleh petugas pada Kamis siang sekira pukul 14.00 WIB.
"Pelaku dilaporkan oleh istrinya, ER, yang juga ibu kandung korban. Pelapor merasa tidak terima anak kandungnya disetubuhi oleh pelaku," imbuh Sapri.
JY kini telah dibawa ke Mapolsek Cibadak untuk diperiksa lebih lanjut. "Terduga pelaku pencabulan terhadap anak dibawah akan di jerat dengan pasal perlidungan anak," tegas Sapri.
Pelaku terancam pasal 81 ayat 1,2, 3 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.