SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP Kabupaten Sukabumi membuka layanan pembuatan surat Nomor Induk Berusaha atau NIB.
Kepala Bidang Pengawasan Pengendalian DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Nanang Hidayatulah mengatakan pihaknya hanya membantu masyarakat dalam membuat NIB. Sebab yang menerbitkan NIB adalah Online Single Submission atau OSS.
"Kita memberikan perbantuan sekaligus pendampingan karena sebetulnya yang bisa mengeluarkan NIB itu adalah OSS. Mungkin karena keterbatasan masyarakat juga tidak bisa mengakses langsung, makanya di sini diberikan pendampingan atau dibantu," katanya, Kamis, 22 April 2021.
Seperti diketahui NIB merupakan salah satu syarat untuk mengajukan Bantuan Langsung Tunai atau BLT UMKM sebesar Rp 1,2 juta. DPMPTSP Kabupaten Sukabumi telah membuka layanan pembuatan NIB ini sejak Rabu, 21 April 2021.
"Sejak Rabu kemarin tanggal 21-23 April 2021, pembuatan NIB bisa langsung datang ke kantor kita dengan membawa KTP (Kartu Tanda Penduduk), Kartu Keluarga atau KK, nomor handphone, dan email. Kartu nanti bisa langsung jadi dan tidak dipungut biaya," jelas Nanang.