SUKABUMIUPDATE.com - Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri mewakili Bupati menerima audiensi BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Sukabumi di ruang rapat Dewas Perumda BPR, Selasa (20/4/2021).
Audiensi ini dilaksanakan dalam rangka menyampaikan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Baca Juga :
Adapun maksud dan tujuan dari audiensi ini adalah untuk meminta dukungan pada Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pada seluruh pekerja di Sukabumi, baik pegawai non ASN, pekerja formal dan informal.
Pada kesempatan tersebut dilaksanakan penyerahan dokumen Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 dari Perwakilan BPJAMSOSTEK Sukabumi kepada Wakil Bupati Sukabumi.
Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Sukabumi Diding Ramdani berterima kasih kepada Pemkab yang telah memberikan kesempatan untuk melaksanakan audiensi. Dengan audiensi itu, diharapkan terjalin kerjasama yang baik antara BP JAMSOSTEK dan Pemkab, khususnya soal penerapan inpres.
"Audiensi itu dilakukan agar Inpres tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bisa segera diterapkan," ujar Diding.