SUKABUMIUPDATE.com - Bareskrim Polri menggeledah tiga rumah di Kecamatan Cibadak dan Kecamatan Nagrak milik H, tersangka kasus dugaan investasi bodong EDCCash. Penggeledahan oleh polisi itu dilakukan pada Selasa (20/4/2021).
H merupakan salah satu dari 6 tersangka dalam kasus investasi EDCCash. Selain rumah, polisi juga telah menyita beberapa mobil H.
Baca Juga :
Rumah di Kecamatan Nagrak yang digeledah berada di Kampung Nagrak Lebak RT 02/02, Desa Balekambang. Kemudian dua rumah lainnya di Kecamatan Cibadak berada di Desa Ciheulang Tonggoh dan di Kampung Sukajadi, Kelurahan Cibadak.
Kepala Desa Balekambang Yudi Setiadi membenarkan jika ada penggeledahan pada Selasa malam itu. Namun dirinya kurang mengetahui apa yang menyebabkan rumah tersebut sampai digeledah.
"Ya, benar kemarin malam ada penggeledahan oleh Bareskrim Polri ke rumah milik H, tapi saya kurang tahu jelas kenapa sampai bisa di geledah, soalnya warga itu baru sebulan membeli rumah itu dan belum sempat mengurus perizinan," ujar Yudi kepada sukabumiupdate.com.
Sukabumiupdate.com, pun mendatangi rumah yang digeledah di Kampung Nagrak Lebak itu. Rumah dengan kelir warna hijau itu berada di pinggir jalan desa.
Tetangga rumah, Karma menyatakan pernah melihat pemilik rumah tersebut membagi-bagikan uang dengan nominal Rp 100 ribu kepada warga setempat. "Saya pernah lihat H bagi-bagi uang kepada warga setempat," singkatnya.
Untuk penyebab rumah itu digeledah polisi, Karma tak mengetahuinya.
Sama dengan rumah yang berada di Kampung Nagrak Lebak, Kecamatan Nagrak, dua rumah lainnya di Kecamatan Cibadak yaitu di Desa Ciheulang Tonggoh dan di Kelurahan Cibadak, juga dalam keadaan sepi setelah dilakukan penggeledahan itu.