SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Perindustrian Dan Energi Sumber Daya Mineral (DPESDM) Kabupaten Sukabumi, saat ini tidak memiliki kewenangan untuk urusan listrik.
Hal itu, diungkapkan Kepala Dinas Perindustrian Dan Energi Sumber Daya Mineral Aam Amar Halim saat dikonfirmasi soal tiang listrik yang sudah 2 tahun berdiri namun tak tersambung jaringan listrik di Desa Cibenda, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi.
Baca Juga :
"Urusan listrik bukan menjadi bagian dari DPESDM sesuai dengan Undang-Undang 23 tahun 2014," jelas Aam.
Menurut Aam pada tahun 2017, DPESDM pernah mengirimkan data jumlah Kepala Keluarga yang belum menikmati di Kabupaten Sukabumi ke PLN UP 3, ESDM Provinsi Jabar dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
"Kurang lebih 10.613 data terahir yang dikirim ke Pln UP 3, ESDM provinsi dan Kementerian ESDM. Itu hasil validasi 2017," jelasnya.
Untuk saat ini pengajuan pemasangan listrik langsung kepada PLN UP 3 Sukabumi.
Sebelumnya, sejumlah kampung di Desa Cibenda, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, belum seluruhnya teraliri Listrik secara langsung. Sebenarnya di desa itu, ada banyak tiang Listrik yang berdiri sejak 2019, namun sudah 2 tahun tak juga tersambung kabel.
Kepala Desa Cibenda, Adi Rizwan menyatakan 31 tiang Listrik itu berdiri di Kampung Bantarlimus, Kampung Cimalaka, Kampung Pasir, Kampung Cisuren dan Kampung Cikawung. Sedangkan yang belum teraliri Listrik secara langsung adalah Kampung Cisuren, Cikawung dan Cimalaka.
Menurut Adi, rumah di kampung tersebut memang sudah dialiri Listrik tapi KWH-nya itu tak menempel di setiap rumah melainkan di tempat lain. Penyebabnya tidak ada jaringan Listrik terdekat ke perkampungan yang dihuni 55 Kepala Keluarga (KK) itu.
Dari KWH yang berada jauh itu disambungkan lagi menggunakan Kabel ke rumah-rumah warga di kampung tersebut. "Saat ini warga memang pasang Kwh, tapi jauh dari rumah resikonya dengan jaringan dan keselamatanya," jelasnya.