SUKABUMIUPDATE.com - Pemuda diduga maling berinisial MMS (21 tahun) warga Desa Mekartanjung, Kecamatan Curugkembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat diamankan polisi, Jumat, 9 April 2021 sore pukul 16.00 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Curugkembar, Bripka Deppy dalam laporan tertulis menyebut, MMS diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yakni merusak sebuah warung sembako di Desa Cimanggu, Kecamatan Curugkembar, lalu membakarnya.
Baca Juga :
"Pada hari Jumat, 9 April 2021 di Kampung Cimanggu telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian dan perusakan warung sembako. Korban melapor, dan setelah dicek TKP, ada indikasi kamuflase upaya menghilangkan jejak dengan membakar warung menggunakan bensin," ungkap Deppy kepada sukabumiupdate.com, Jumat malam.
Lanjut Deppy, kecurigaan muncul pada saat polisi melakukan olah TKP, tercium bau bensin. Kemudian, banyak barang-barang isi warung yang hilang. Polisi pun memeriksa beberapa saksi di sekitar lokasi kejadian.
"Tak lama kemudian, ditemukan pelaku bersembunyi di atas plafon masjid yang tak jauh dari TKP. Pelaku ditemukan dengan barang bukti curiannya berupa sembako dan satu buah tas corak bunga milik anak korban," lanjut Deppy.
Akibat kejadian tersebut, korban atas nama Sayuti alias Ate (43 tahun) mengalami kerugian mencapai Rp 100 juta.
"Pelaku sudah diamankan di Mako Polsek Curugkembar. Ia terancam Pasal 363 Jo 406 KUHPidana," pungkas Deppy.