Sidang DKPP, Adu Argumen Pelapor dan Bawaslu Kabupaten Sukabumi Soal Dana Kampanye

Kamis 08 April 2021, 17:56 WIB

SUKABUMIUPDATE.comDKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Sukabumi. Sidang perkara nomor 109-PKE-DKPP/III/2021 digelar secara terbuka untuk umum di Kantor KPU Kabupaten Sukabumi, Kamis (8/4/2021).

Pengadu atau pelapor dalam perkara adalah Erlan Suparlan. Ia mengadukan Teguh Hariyanto, Ari Hasniar, Nuryamah, Deden Taufiq, dan Faisal Riva’i (Ketua & Anggota Bawaslu Kabupaten. Sukabumi) sebagai Teradu I sampai 5.

Dalam sidang yang dihadiri oleh kedua belah pihak ini, Erlan mengungkapkan bahwa Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Sukabumi tidak profesional, tidak berkepastian hukum, dan tidak akuntabel. Teradu 1 hingga 5  dianggap tidak melakukan kerja profesional, berkepastian hukum dan akuntabel dalam menindaklanjuti laporan nomor:15/REG/LP/PB/Kab/13.24/I/2021 tanggal 4 Januari 2021,

Saat itu, Erlan mengadukan kepada Bawaslu dugaan pelanggaran pelaporan dana kampanye paslon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Marwan Hamami dan Iyos Somantri. Atas pengaduan tersebut, Bawaslu tidak memberikan memberikan Berita Acara Klarifikasi. 

Baca Juga :

DKPP Periksa Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Soal Dana Kampanye

"Para Teradu sebelumnya menjanjikan akan memberikan salinan Berita Acara Klarifikasi pada saat proses penanganan pelanggaran telah selesai dilakukan. Sikap Teradu tersebut menunjukkan sikap dan perilaku tidak jujur, adil, dan akuntabel dalam penanganan laporan dugaan pelanggaran dana kampanye yang telah Pengadu laporkan ke Bawaslu Kabupaten Sukabumi,” ungkap Pengadu dikutip dari rilis yang ditayangkan dalam website resmi DKPP RI, Kamis.

Pengadu juga mempersoalkan tidak adanya penjelasan dan atau keterangan hasil penelitian, pemeriksaan, dan kajian Pengawas Pemilihan atas laporan tersebut.  Status laporan tersebut dihentikan dan tidak ditindaklanjuti sebagaimana Form Model A 17 yang ditandatangani Teradu 1.

Erlan juga menilai teradu I sampai 5, telah melanggar kode etik serta tidak memedomani Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum sesuai ketentuan Pasal 9, 10, 11, 12, 13, 15 dan 16 Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Dalam petitumnya, pengadu meminta Majelis DKPP menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap untuk lima orang Teradu sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sukabumi.

photoKetua dan anggota Bawaslu Kabupaten Sukabumi menjadi teradu dalam sidang DKPP - (dok. DKPP RI)</span

Dalam sidang pemeriksaan tersebut, semua teradu membantah seluruh dalil aduan yang disampaikan pengadu tersebut. Bawaslu Kabupaten Sukabumi dan Sentra Gakkumdu telah menangani laporan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Teradu I, Teguh Heriyanto menegaskan dirinya dan empat orang anggota Bawaslu tidak pernah menjanjikan akan memberikan salinan Berita Acara Klarifikasi sebagaimana didalilkan oleh Pengadu.

“Teradu II justru memberitahukan kepada Pengadu jika berita Acara Klarifikasi tidak bisa diberikan pada saat ini karena masih dalam proses penanganan pelanggaran,” ungkap Teradu I dalam sidang tersebut.

Dalam melakukan penelitian, pemeriksaan, dan kajian atas laporan nomor: 15/2021, teradu membantah tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat (7) Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 8 Tahun 2020.

Mengacu pada peraturan, Teradu tidak memberikan salinan Berita Acara Klarifikasi karena merupakan informasi yang dikecualikan sehingga bersifat ketat dan terbatas. Permintaan Salinan Berita Acara Klarifikasi harus secara tertulis, bukan lisan semata.

“Mekanisme apa yang diminta Pengadu harus secara tertulis dan belum tentu akan diberikan karena harus ada pertimbangan tertulis dari Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID) Bawaslu Kabupaten Sukabumi,” sambung Teguh. 

Teradu menyimpulkan dalil aduan yang disampaikan Pengadu dalam sidang pemeriksaan merupakan tuduhan yang mengada-ada. Selain itu tidak memiliki landasan hukum serta patut dikesampingkan oleh majelis.

Sidang pemeriksaan DKPP ini dipimpin oleh Dr. Alfitra Salamm, APU selaku Ketua Majelis. Bertindak sebagai Anggota Majelis terdiri dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Barat yakni Titik Nurhayati, M.Hum., M.H (unsur KPU), Lolly Suhenty, S.Sos.I (unsur Bawaslu), Moch. Nurhasim, S.IP., M.Si (unsur Masyarakat). 

Sidang juga disiarkan dalam live oleh DKPP melalui sejumlah platform media sosialnya. Usai sidang pemeriksaan ini, DKPP akan melakukan kajian dan pleno untuk menentukan putusan.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkini
Life30 Januari 2025, 14:41 WIB

Red Flag di Tempat Kerja: 6 Tanda yang Menunjukkan Lingkungan Kerja Toxic

Lingkungan kerja yang sehat sangat penting bagi kesejahteraan karyawan dan kesuksesan perusahaan. Namun, tidak semua tempat kerja menciptakan atmosfer yang mendukung.
Ilustrasi Lingkungan Kerja Toxic, Red Flag di Tempat Kerja, 6 Tanda yang Menunjukkan Lingkungan Kerja Toxic (Sumber : Freepik)
Life30 Januari 2025, 14:31 WIB

Kapan Nisfu Sya'ban 2025? Cek Tanggal, Keutamaan, dan Amalannya

Malam Nisfu Sya'ban adalah salah satu malam istimewa dalam kalender Islam yang sangat dinantikan oleh umat Muslim setiap tahunnya.
Ilustrasi Malam Nisfu Sya'ban, Kapan Nisfu Sya'ban 2025? Cek Tanggal, Keutamaan, dan Amalannya (Sumber : Freepik/@sketchepedia)
Entertainment30 Januari 2025, 14:30 WIB

Ika Natassa Komentari Pernyataan Abidzar Al-Ghifari Soal Fans Fanatik K-Drama

Abidzar Al-Ghifari kembali menuai kritikan dari netizen setelah menyampaikan pernyataan kontroversial tentang penggemar fanatik drama korea ketika menjadi bintang tamu dalam podcast bersama Ariel Tatum.
Ika Natassa Komentari Pernyataan Abidzar Al-Ghifari Soal Fans Fanatik K-Drama (Sumber : Instagram/@abidzar73 dan @ikanatassa)
Sukabumi30 Januari 2025, 14:28 WIB

Angin Kencang Robohkan Pohon Sengon, Timpa Rumah Warga di Parakansalak Sukabumi

Kebutuhan mendesak adalah sembako dan bahan bangunan untuk rumah terdampak.
Pohon sengon yang menimpa rumah warga di Kampung Sukarame RT 05/05 Desa/Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, Kamis (30/1/2025). | Foto: Tagana Kecamatan Parakansalak
Bola30 Januari 2025, 14:15 WIB

Persib Hati-hati Tergelincir! Persija Menguntit di Posisi Dua Hanya Beda 5 Poin!

Persija Jakarta terus menguntit Persib Bandung, Macan Kemayoran kini ada di posisi kedua dengan selisih poin 5.
Persija Jakarta terus menguntit Persib Bandung, Macan Kemayoran kini ada di posisi kedua dengan selisih poin 5. (Sumber : X/@Persija_Jkt/@persib).
Sukabumi30 Januari 2025, 14:07 WIB

Warga Protes! Objek Wisata Bukit Karang Numpang Sukabumi Digerus Tambang

Bukit ini dikenal karena memiliki pemandangan yang indah.
Warga menunjukkan aktivitas tambang batu karst di bukit Karang Numpang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa
Entertainment30 Januari 2025, 14:00 WIB

Benny Simanjuntak Tanggapi Kabar Jonathan Frizzy Melamar Ririn Dwi Ariyanti

Benny Simanjuntak selaku paman dari Jonathan Frizzy memberikan tanggapan bahwa rumor Ijonk melamar Ririn Dwi Ariyanti tidak benar ketika ditemui di kawasan Tendean, Jakarta, pada Selasa, 28 Januari 2025.
Benny Simanjuntak Tanggapi Kabar Jonathan Frizzy Melamar Ririn Dwi Ariyanti (Sumber : Instagram/@ijonkfrizzy)
Inspirasi30 Januari 2025, 13:30 WIB

Info Loker Lulusan D3, Penempatan di Purwakarta Jawa Barat

Berikut Informasi Lowongan Kerja Lulusan D3 untuk Penempatan di Purwakarta Jawa Barat.
Ilustrasi. Info Lowongan Pekerjaan di Purwakarta Jawa Barat (Sumber : pixabay.com/@GerdAltmann)
Film30 Januari 2025, 12:55 WIB

Dark Nuns Tempati Posisi Puncak Box Office: Rahasia Dibalik Kesuksesan Film Horor Ini

Penggemar film Korea pasti sudah tidak sabar menantikan comeback Song Hye Kyo dan menyaksikan aksinya dalam film horor terbarunya, Dark Nuns. Film ini menandai kembalinya sang aktris ke layar lebar setelah hampir satu dekade absen.
Culikan Film Dark Nuns, Dark Nuns Tempati Posisi Puncak Box Office: Rahasia Dibalik Kesuksesan Film Horor Ini (Sumber : IMDb)
Entertainment30 Januari 2025, 12:30 WIB

Dokter Richard Lee Dikabarkan Mualaf, Ustaz Derry Sulaiman Posting Video Dzikir Bersama

Dokter kecantikan sekaligus selebgram Richard Lee tengah menjadi sorotan publik usai video dirinya tengah berdzikir bersama Ustadz Derry Sulaiman tersebar di media sosial.
Dokter Richard Lee Dikabarkan Mualaf, Ustaz Derry Sulaiman Posting Video Dzikir Bersama (Sumber : Instagram/@renieffendi24)