Sidang DKPP, Adu Argumen Pelapor dan Bawaslu Kabupaten Sukabumi Soal Dana Kampanye

Kamis 08 April 2021, 17:56 WIB

SUKABUMIUPDATE.comDKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Sukabumi. Sidang perkara nomor 109-PKE-DKPP/III/2021 digelar secara terbuka untuk umum di Kantor KPU Kabupaten Sukabumi, Kamis (8/4/2021).

Pengadu atau pelapor dalam perkara adalah Erlan Suparlan. Ia mengadukan Teguh Hariyanto, Ari Hasniar, Nuryamah, Deden Taufiq, dan Faisal Riva’i (Ketua & Anggota Bawaslu Kabupaten. Sukabumi) sebagai Teradu I sampai 5.

Dalam sidang yang dihadiri oleh kedua belah pihak ini, Erlan mengungkapkan bahwa Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Sukabumi tidak profesional, tidak berkepastian hukum, dan tidak akuntabel. Teradu 1 hingga 5  dianggap tidak melakukan kerja profesional, berkepastian hukum dan akuntabel dalam menindaklanjuti laporan nomor:15/REG/LP/PB/Kab/13.24/I/2021 tanggal 4 Januari 2021,

Saat itu, Erlan mengadukan kepada Bawaslu dugaan pelanggaran pelaporan dana kampanye paslon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Marwan Hamami dan Iyos Somantri. Atas pengaduan tersebut, Bawaslu tidak memberikan memberikan Berita Acara Klarifikasi. 

Baca Juga :

DKPP Periksa Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Soal Dana Kampanye

"Para Teradu sebelumnya menjanjikan akan memberikan salinan Berita Acara Klarifikasi pada saat proses penanganan pelanggaran telah selesai dilakukan. Sikap Teradu tersebut menunjukkan sikap dan perilaku tidak jujur, adil, dan akuntabel dalam penanganan laporan dugaan pelanggaran dana kampanye yang telah Pengadu laporkan ke Bawaslu Kabupaten Sukabumi,” ungkap Pengadu dikutip dari rilis yang ditayangkan dalam website resmi DKPP RI, Kamis.

Pengadu juga mempersoalkan tidak adanya penjelasan dan atau keterangan hasil penelitian, pemeriksaan, dan kajian Pengawas Pemilihan atas laporan tersebut.  Status laporan tersebut dihentikan dan tidak ditindaklanjuti sebagaimana Form Model A 17 yang ditandatangani Teradu 1.

Erlan juga menilai teradu I sampai 5, telah melanggar kode etik serta tidak memedomani Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum sesuai ketentuan Pasal 9, 10, 11, 12, 13, 15 dan 16 Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Dalam petitumnya, pengadu meminta Majelis DKPP menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap untuk lima orang Teradu sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sukabumi.

photoKetua dan anggota Bawaslu Kabupaten Sukabumi menjadi teradu dalam sidang DKPP - (dok. DKPP RI)</span

Dalam sidang pemeriksaan tersebut, semua teradu membantah seluruh dalil aduan yang disampaikan pengadu tersebut. Bawaslu Kabupaten Sukabumi dan Sentra Gakkumdu telah menangani laporan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Teradu I, Teguh Heriyanto menegaskan dirinya dan empat orang anggota Bawaslu tidak pernah menjanjikan akan memberikan salinan Berita Acara Klarifikasi sebagaimana didalilkan oleh Pengadu.

“Teradu II justru memberitahukan kepada Pengadu jika berita Acara Klarifikasi tidak bisa diberikan pada saat ini karena masih dalam proses penanganan pelanggaran,” ungkap Teradu I dalam sidang tersebut.

Dalam melakukan penelitian, pemeriksaan, dan kajian atas laporan nomor: 15/2021, teradu membantah tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat (7) Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 8 Tahun 2020.

Mengacu pada peraturan, Teradu tidak memberikan salinan Berita Acara Klarifikasi karena merupakan informasi yang dikecualikan sehingga bersifat ketat dan terbatas. Permintaan Salinan Berita Acara Klarifikasi harus secara tertulis, bukan lisan semata.

“Mekanisme apa yang diminta Pengadu harus secara tertulis dan belum tentu akan diberikan karena harus ada pertimbangan tertulis dari Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID) Bawaslu Kabupaten Sukabumi,” sambung Teguh. 

Teradu menyimpulkan dalil aduan yang disampaikan Pengadu dalam sidang pemeriksaan merupakan tuduhan yang mengada-ada. Selain itu tidak memiliki landasan hukum serta patut dikesampingkan oleh majelis.

Sidang pemeriksaan DKPP ini dipimpin oleh Dr. Alfitra Salamm, APU selaku Ketua Majelis. Bertindak sebagai Anggota Majelis terdiri dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Barat yakni Titik Nurhayati, M.Hum., M.H (unsur KPU), Lolly Suhenty, S.Sos.I (unsur Bawaslu), Moch. Nurhasim, S.IP., M.Si (unsur Masyarakat). 

Sidang juga disiarkan dalam live oleh DKPP melalui sejumlah platform media sosialnya. Usai sidang pemeriksaan ini, DKPP akan melakukan kajian dan pleno untuk menentukan putusan.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkini
Life22 November 2024, 14:39 WIB

Media Sosial: Senjata Baru dalam Kampanye Politik?

Media sosial mengubah kampanye politik: cepat, luas, dan interaktif. Namun, hoaks dan manipulasi jadi tantangan. Bagaimana memanfaatkan peluangnya tanpa terjebak risikonya? Simak ulasannya di sini!
Media sosial: alat kampanye politik yang efektif, tapi penuh tantangan. Bijaklah dalam menggunakan dan menerima informasi! (Sumber : freepik)
Food & Travel22 November 2024, 14:30 WIB

Wisata Alam Karacak Valley, Menikmati Keindahan Hutan Pinus dan Curug di Garut Kota

Karacak Valley Garut adalah pilihan yang tepat untuk wisatawan yang mencari ketenangan dan keindahan alam yang masih asri.
Kawasan Taman Wisata Karacak Valley terletak di perbukitan dengan pemandangan hutan pinus yang masih asri. Foto: IG/karacak_valley
Sukabumi Memilih22 November 2024, 14:28 WIB

Debat Publik II Pilbup Sukabumi 2024, Tim Iyos-Zainul: Pengalaman 38 Tahun

Dengan pengalaman Pak Iyos selama 38 tahun di pemerintahan dan Pak Zainul yang juga berpengalaman dalam mengelola pemerintahan, kami tetap percaya diri.
Paslon 01 Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024 (Sumber: dok kpu kabupaten sukabumi)
Bola22 November 2024, 14:00 WIB

Prediksi Persib Bandung vs Borneo FC di Liga 1 2024/2025: H2H, Susunan Pemain dan Skor

Persib Bandung vs Borneo FC akan tersaji malam ini Jumat (22/11/2024), mulai pukul 19.00 WIB.
Persib Bandung vs Borneo FC akan tersaji malam ini Jumat (22/11/2024), mulai pukul 19.00 WIB. (Sumber : X/@BorneoSMR/@persib).
Sukabumi22 November 2024, 13:57 WIB

Lewat Inovasi Kesehatan, Kota Sukabumi Raih KIJB 2024 Pemprov Jabar

Reni mengapresiasi prestasi Puskesmas Sukakarya.
Puskesmas Sukakarya Kota Sukabumi meraih KIJB 2024 di Trans Hotel, Kota Bandung, Kamis, 21 November 2024. | Foto: Istimewa
Nasional22 November 2024, 13:56 WIB

Kronologi Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Berawal dari Masalah Tambang

Berikut kronologi polisi tembak polisi di Solok Selatan menurut Kapolda Sumbar Irjen Suharyono.
Ilustrasi. Peristiwa polisi tembak polisi terjadi di Solok Sumbar. | Foto : Pixabay
Sukabumi Memilih22 November 2024, 13:50 WIB

Profil Teddy Lesmana, Panelis di Debat ke II Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024

Teddy Lesmana yang saat ini terpilih jadi panelis di debat Pilbup 2024 adalah sosok yang menginspirasi karena dedikasinya dalam dunia pendidikan dan hukum.
Teddy Lesmana saat ini berprofesi sebagai Dekan Fakultas Hukum, Bisnis dan Pendidikan di Nusa Putra University Sukabumi. (Sumber : Instagram/@teddyzeeous).
DPRD Kab. Sukabumi22 November 2024, 13:34 WIB

Apresiasi Kunjungan KPK, Ketua DPRD Sukabumi: Perkuat Komitmen Bersama Perangi Korupsi

Menurut Budi, kegiatan ini merupakan program rutin tahunan yang dilakukan oleh KPK untuk memberikan pendidikan antikorupsi kepada pemerintah daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali. (Sumber : SU/Ilyas)
Sukabumi22 November 2024, 13:30 WIB

KPK Beri Penyuluhan Pencegahan Korupsi untuk Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi

Adapun penyuluhan yang diberikan yang pertama terkait pendidikan anti korupsi, kedua pencegahan dan ketiga penindakan.
Kepala Satuan Tugas Wilayah II Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Arif Nurcahyo saat memberikan penyuluhan kepada 60 anggota DPRD Kabupaten Sukabumi. (Sumber : SU/Ilyas)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 13:11 WIB

Dipandu Yasmin dan Agung, Daftar Panelis Debat ke II Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024

Debat antara paslon 01, Iyos - Zainul dan paslon 02 Asep Japar - Andreas akan berlangsung Jumat (22/11/2024) di Hotel Sutan Raja Bandung, mulai pukul 14.00 WIB.
Presenter INews TV Yasmin Athania akan memandu (hots) debat publik II Pilkada Kabupaten Sukabumi, Jumat (22/11/2024) (Sumber: akun medsos Yasmin Athania)