SUKABUMIUPDATE.com – DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Sukabumi. Sidang perkara nomor 109-PKE-DKPP/III/2021 digelar secara terbuka untuk umum di Kantor KPU Kabupaten Sukabumi, Kamis (8/4/2021).
Pengadu atau pelapor dalam perkara adalah Erlan Suparlan. Ia mengadukan Teguh Hariyanto, Ari Hasniar, Nuryamah, Deden Taufiq, dan Faisal Riva’i (Ketua & Anggota Bawaslu Kabupaten. Sukabumi) sebagai Teradu I sampai 5.
Dalam sidang yang dihadiri oleh kedua belah pihak ini, Erlan mengungkapkan bahwa Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Sukabumi tidak profesional, tidak berkepastian hukum, dan tidak akuntabel. Teradu 1 hingga 5 dianggap tidak melakukan kerja profesional, berkepastian hukum dan akuntabel dalam menindaklanjuti laporan nomor:15/REG/LP/PB/Kab/13.24/I/2021 tanggal 4 Januari 2021,
Saat itu, Erlan mengadukan kepada Bawaslu dugaan pelanggaran pelaporan dana kampanye paslon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Marwan Hamami dan Iyos Somantri. Atas pengaduan tersebut, Bawaslu tidak memberikan memberikan Berita Acara Klarifikasi.
Baca Juga :
"Para Teradu sebelumnya menjanjikan akan memberikan salinan Berita Acara Klarifikasi pada saat proses penanganan pelanggaran telah selesai dilakukan. Sikap Teradu tersebut menunjukkan sikap dan perilaku tidak jujur, adil, dan akuntabel dalam penanganan laporan dugaan pelanggaran dana kampanye yang telah Pengadu laporkan ke Bawaslu Kabupaten Sukabumi,” ungkap Pengadu dikutip dari rilis yang ditayangkan dalam website resmi DKPP RI, Kamis.
Pengadu juga mempersoalkan tidak adanya penjelasan dan atau keterangan hasil penelitian, pemeriksaan, dan kajian Pengawas Pemilihan atas laporan tersebut. Status laporan tersebut dihentikan dan tidak ditindaklanjuti sebagaimana Form Model A 17 yang ditandatangani Teradu 1.
Erlan juga menilai teradu I sampai 5, telah melanggar kode etik serta tidak memedomani Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum sesuai ketentuan Pasal 9, 10, 11, 12, 13, 15 dan 16 Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Dalam petitumnya, pengadu meminta Majelis DKPP menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap untuk lima orang Teradu sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sukabumi.
Dalam sidang pemeriksaan tersebut, semua teradu membantah seluruh dalil aduan yang disampaikan pengadu tersebut. Bawaslu Kabupaten Sukabumi dan Sentra Gakkumdu telah menangani laporan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Teradu I, Teguh Heriyanto menegaskan dirinya dan empat orang anggota Bawaslu tidak pernah menjanjikan akan memberikan salinan Berita Acara Klarifikasi sebagaimana didalilkan oleh Pengadu.
“Teradu II justru memberitahukan kepada Pengadu jika berita Acara Klarifikasi tidak bisa diberikan pada saat ini karena masih dalam proses penanganan pelanggaran,” ungkap Teradu I dalam sidang tersebut.
Dalam melakukan penelitian, pemeriksaan, dan kajian atas laporan nomor: 15/2021, teradu membantah tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat (7) Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 8 Tahun 2020.
Mengacu pada peraturan, Teradu tidak memberikan salinan Berita Acara Klarifikasi karena merupakan informasi yang dikecualikan sehingga bersifat ketat dan terbatas. Permintaan Salinan Berita Acara Klarifikasi harus secara tertulis, bukan lisan semata.
“Mekanisme apa yang diminta Pengadu harus secara tertulis dan belum tentu akan diberikan karena harus ada pertimbangan tertulis dari Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID) Bawaslu Kabupaten Sukabumi,” sambung Teguh.
Teradu menyimpulkan dalil aduan yang disampaikan Pengadu dalam sidang pemeriksaan merupakan tuduhan yang mengada-ada. Selain itu tidak memiliki landasan hukum serta patut dikesampingkan oleh majelis.
Sidang pemeriksaan DKPP ini dipimpin oleh Dr. Alfitra Salamm, APU selaku Ketua Majelis. Bertindak sebagai Anggota Majelis terdiri dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Barat yakni Titik Nurhayati, M.Hum., M.H (unsur KPU), Lolly Suhenty, S.Sos.I (unsur Bawaslu), Moch. Nurhasim, S.IP., M.Si (unsur Masyarakat).
Sidang juga disiarkan dalam live oleh DKPP melalui sejumlah platform media sosialnya. Usai sidang pemeriksaan ini, DKPP akan melakukan kajian dan pleno untuk menentukan putusan.