SUKABUMIUPDATE.com - Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kabupaten Sukabumi menggelar operasi cipta kondisi razia penyakit masyarakat (Pekat) menjelang bulan suci Ramadan pada Rabu, 7 April 2021 malam hingga Kamis, 8 April 2021 dini hari.
Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Bambang Dwi Laksono mengatakan, operasi ini dilakukan di wilayah Palabuhanratu dan sekitarnya bersama aparat gabungan TNI-Polri.
Baca Juga :
"Giat cipta kondisi dalam rangka menghadapi bulan suci Ramadan. Operasi dilakukan di ibu kota Kabupaten Sukabumi, yakni di wilayah Palabuhanratu," kata Bambang dalam keterangan tertulis.
Hasil operasi, petugas mendapati pelanggaran Perda Kabupaten Sukabumi nomor 7 tahun 2015 tentang Larangan Minuman Beralkohol.
Hasil operasi, petugas menyita 72 botol minuman beralkohol berbagai merk. Rinciannya, anggur merah 33 botol, anggur putih 2 botol, intisari 24 botol, frost 7 botol, angker 1 botol, iceland 3 botol dan kolesom 2 botol.
Selain miras, petugas juga menjaring beberapa pasangan bukan suami istri yang kedapatan berduaan di beberapa penginapan kawasan Palabuhanratu.
"Ada enam pasang. Mereka bukan pasangan sah dan diduga melanggar Perda 5 tahun 2015 tentang Pelarangan Pelacuran dan Perbuatan Asusila. Sudah dilakukan pembinaan kepada yang diduga melanggar serta membuat surat pernyataan," pungkas Bambang DL.