SUKABUMIUPDATE.com - DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) akan melakukan pemeriksaan kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sukabumi terkait laporan dana kampanye pada pilkada serentak 2020. Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) ini akan berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Sukabumi, Kamis, 8 April 2021 dan terbuka untuk umum.
Sidang untuk perkara nomor 109-PKE-DKPP/III/2021, dengan pengadu Elan Suparlan. Pengadu melaporkan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sukabumi, yaitu Teguh Hariyanto, Ari Hasniar, Nuryamah, Deden Taufiq, Faisal Rivai, diduga melakukan tindakan tidak profesional, berkepastian hukum, dan akuntabel.
Hal ini terkait laporan pengadu dengan Nomor: 15/REG/LP/PB/Kab/13.24/I/2021, tanggal 4 Januari 2021, terkait dugaan Pelanggaran Laporan Dana Kampanye, salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020
"Pengadu melaporkan dugaan pelanggaran laporan dana kampanye dari pasangan calon atas nama Drs. H. Marwan Hamami M.M. dan Drs. H. Iyos Somantri M.Si," jelas Plt Sekretaris DKPP Arif Ma'ruf dalam rilis yang diterima sukabumiupdate.com, Rabu (7/4/2021).
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Barat.
"Agenda sidang mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan. DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Arif.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya.
Sidang ini akan dilaksanakan dengan memberlakukan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19. Arif juga mengatakan DKPP memfasilitasi tes Swab Antigen bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang, yaitu satu jam sebelum sidang dimulai.
Baca Juga :
“Bagi pihak yang mendapat hasil reaktif, kami wajibkan mengikuti sidang secara virtual,” tutup Arif.
Sementara itu, Teguh Hariyanto Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi saat dikonfirmasi membenarkan agenda sidang pemeriksaan ini. "Insyaallah siap, besok kita hadir di sidang DKPP," singkatnya kepada sukabumiupdate.com, Rabu melalui pesan singkat.