SUKABUMIUPDATE.com - Polres Sukabumi dan Polres Sukabumi Kota mendapat penghargaan dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) dalam pencapaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran atau IKPA 2020.
Penghargaan IKPA tersebut masuk dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Polri kategori pagu besar, dengan pagu DIPA di atas Rp 76 miliar.
Penghargaan tersebut diserahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Gedung Rupatama Mabes Polri, Senin, 5 April 2021.
Dalam rilis yang diterima sukabumiupdate.com, Selasa, 6 April 2021, Polres Sukabumi mendapatkan penghargaan terbaik pertama dan Polres Sukabumi Kota mendapat penghargaan terbaik dua. Penghargaan juga diberikan kepada Polres Nganjuk, Polres Tanah Bumbu, Polres Melawi dan Polres Bulungan.
Baca Juga :
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni mengatakan penghargaan tersebut merupakan hasil kinerja seluruh jajarannya dalam penyerapan anggaran guna menjalankan tugas sebagai pemelihara Kamtibmas, pelindung, pengayom, pelayan masyarakat, serta penegak hukum.
"Alhamdulillah Polres Sukabumi Kota menerima penghargaan sebagai peringkat dua bidang pencapaian IKPA tahun 2020. Penghargaan ini merupakan hasil kerja keras seluruh personel di jajaran Polres Sukabumi Kota. Semoga penghargaan ini memotivasi kami untuk bekerja lebih baik lagi,” kata Sumarni.
Sementara Kapolres Sukabumi AKBP M Lukman Syarif dalam keterangan tertulis mengaku bangga karena Polres Sukabumi dinilai dan ditetapkan oleh Kemenkeu RI sebagai Polres terbaik 1 se-Indonesia dalam kategori capaian nilai IKPA 2020 dengan Pagu Besar di atas Rp 75 miliar pada lingkup Polri.
Sebagai informasi, IKPA adalah indikator yang ditetapkan Kemenkeu sebagai alat ukur kualitas tingkat kinerja dari sisi kesesuaian perencanaan, efektifitas pelaksanaan anggaran, efesiensi pelaksanaan anggaran dan kepatuhan terhadap regulasi.
IKPA memuat 13 indikator, meliputi penyerapan anggaran, data kontrak, penyelesaian tagihan, konfirmasi output, pengelolaan uang persediaan dan tambahan uang persediaan, revisi DIPA, deviasi Halaman III DIPA, LPJ bendahara, perencanaan kas, kesalahan surat perintah membayar, retur surat perintah pencairan dana, pagu minus, dan dispensasi SPM.