SUKABUMIUPDATE.com - Komisi I DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Sukabumi memberikan waktu satu pekan untuk manajemen Toserba Selamat Palabuhanratu mengurus izin usaha hotel dan penginapan. Selama ini toserba selamat sudah menjalankan penginapan di lantai paling atas dan belum bisa memperlihatkan izinnya.
Ini ditegaskan setelah sidak yang dilakukan anggota Komisi I DPRD bersama forum komunikasi pimpinan Kecamatan dan satuan polisi pamong praja ke Toserba Selamat Palabuhanratu, hari Kamis Kemarin (1/4/2021). Sidak tersebut atas laporan masyarakat yang terganggu dengan operasional tanpa izin penginapan di Toserba Selamat Palabuhanratu.
Baca Juga :
"Jadi kegiatan nya kemarin, yang mengikuti sidak semua anggota komisi 1 dan anggota Pol PP dari kelurahan dan kecamatan," ungkap anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Sukabumi, Badri Suhendi kepada sukabumiupdate.com, Jumat (2/4/2021) melalui pesan singkat.
Dalam sidak tersebut, tim mendapati ada 15 kamar di lantai 4 Toserba Selamat yang berfungsi sebagai penginapan. Masih kata Badri, hasil konfirmasi kepada para karyawan dan pimpinan Toserba Selamat, penginapan tersebut memang belum bisa menunjukan izinnya.
"Mereka tidak dapat memperlihatkan atau membuktikan surat surat izin perhotelan," sambung Badri.
Hasil pertemuan kemudian diputuskan memberikan waktu kepada manajemen Toserba Selamat untuk memperlihatkan surat-surat perizinan usaha hotel dan penginapan kepada pemerintah daerah dan DPRD.
"Kami sepakat memberi waktu satu minggu kepada pengelola dan pimpinan untuk bisa menunjukan surat surat atau perijinan perhotelannya," terangnya.
"Harapan kami para pengusaha siapapun, selalu mentaati aturan aturan yang berlaku, dan bersikap proaktif dan dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah," tandasnya.