SUKABUMIUPDATE.com - Kejaksaan Negeri atau Kejari Kabupaten Sukabumi melakukan pemeriksaan tahap dua kepada tiga orang pria pelaku dugaan pemerasan terdahap Kepala Desa (Kades) Ridogalih, Kecamatan Cikakak, Kamis, 1 April 2021 siang.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Sukabumi, Dista Anggara menjelaskan, tiga pria tersebut masing-masing berinisial RJ, DN dan DD. Ketiganya adalah oknum yang mengatasnamakan wartawan.
Baca Juga :
"Oknum tersebut diduga telah memeras Kades dan Sekdes Ridogalih. Modusnya yaitu, apabila temuan BLT DD tidak mau dimuat di koran oknum tersebut, maka harus bayar oplah sebanyak 1.500 eksemplar dikali Rp 10.000," kata Dista kepada awak media.
Apabila berkas sudah lengkap, lanjut Dista, usai pemeriksaan tahap dua ini akan dibawa ke persidangan. "Kita jerat tiga oknum tersebut dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, ketiga tersangka diamankan polisi pada Selasa, 2 Maret 2021 lalu di kawasan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
Sekretaris Desa Ridogalih, Dedi Haryadi mengaku sempat didatangi orang yang mengaku dari media dan mempertenyakan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) yang dianggap tidak sesuai.
"Awalnya ada salah satu orang datang ke desa, menanyakan BLT DD dan akhirnya dia minta untuk memenuhi oplah koran sebesar 7.000 eksemplar, dikali Rp 10.000. Kalau dihitung total uang sekitar Rp 70 juta," ujarnya, saat diwawancarai Selasa, 2 Maret 2021.