SUKABUMIUPDATE.com - Nelayan Ujung Genteng, Kabupaten Sukabumi meminta pemerintah kembali membuka izin ekspor benur atau benih lobster. Sejak 2018 sudah ada 12 kasus penangkapan bakul atau pengepul benur oleh pihak keamanan gegara tarik ulur aturan yang merugikan nelayan.
Rukun Nelayan Ujung Genteng mencatat sejak tahun 2015 benur menjadi komoditas tangkapan nelayan di Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi. Jumlah nelayan Ujung Genteng itu mencapai 1400 orang, dan 80 persennya adalah penangkap benur.
"Mayoritas mereka menangkap benur, terutama saat ikan lainnya tidak ada," kata ketua rukun nelayan Ujung Genteng Asep Jeka kepada sukabumiupdate.com, Kamis (1/4/2021).
Tarik uluran aturan soal benur ini juga membuat nelayan takut karena sejak tahun 2018 sudah ada 12 rekan mereka yang berprofesi sebagai bakul atau pengepul benur diamankan pihak berwajib. Terbaru pada hari Senin 29 Maret 2021 lalu seorang nelayan Ujung Genteng ditangkap karena mengumpulkan benur.
Ini yang membuat Asep Jeka dan rekan-rekan bersama nelayan lain di pesisir Sukabumi pada hari Rabu kemarin mendatangi DPRD. Nelayan ini pemerintah mempertegas soal benur.
"Kemarin kami melakukan audiensi dengan DPRD Kabupaten Sukabumi, Polres Sukabumi, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP). Ada beberapa aspirasi nelayan yang disampaikan, terutama masalah benur harus jelas. Permen Edhy Prabowo masih berlaku, aturan bisa budidaya. Saat ini aturannya mengambang kalau mau dilarang ya dilarang atau mau dilegalkan. Saya mendukung izin ekspor kembali dibuka," tegasnya.
Dalam audiensi tersebut, Ketua HNSI Kabupaten Sukabumi, Dede Ola mengatakan potensi di sektor perikanan dan kelautan, salah satunya benih lobster atau benur yang sangat melimpah. "Potensi sektor perikanan dan kelautan benih lobster ini harus bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan. Potensi itu harus menjadi kesejahteraan bukan menjadi malapetaka," kata Dede Ola kepada awak media, usai audiensi.
"Kajian dan pengalaman kami yang ada di lapangan sebagai nelayan generasi keempat, dari tahun 2012 benur itu dieksploitasi sampai sekarang tidak habis," katanya lagi.
Dede Ola menyebut, dari hasil eksploitasi benur di tahun 2020 sebelum izin ekspor kembali dilarang, PAD yang dihasilkan hampir mencapai Rp 700 juta. Itu adalah kontribusi nelayan murni terhadap pemasukan daerah, kata Dede Ola. "Belum siklus perputaran keuangan di wilayah masyarakat nelayan."
Baca Juga :
Dilansir tempo.co, setelah Menteri Edhy PRabowo jadi tersangka gegara ekspor benur, izinnya kembali dicabut. Terakhir, Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Safri Burhanuddin mengatakan izin ekspor benur akan dimoratorium selama 1-2 tahun kedepan.
Dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono memutuskan untuk menghentikan sementara kebijakan ekspor benur lobster. "Jadi sementara ini dihentikan dulu sampai kemudian saya mendapat satu solusi yang terbaik untuk dibicarakan bersama Komisi IV. Sementara dihentikan dulu," katanya, dikutip dari keterangan resminya, Rabu 27 Januari 2021.
Menurutnya, dibutuhkan kajian mendalam terkait ekspor benih bening lobster ini, terutama dari sisi ekonomi dan keberlanjutan ekosistem. Hingga saat ini, Trenggono mengatakan pihaknya lebih mendorong pengembangan budidaya lobster dalam negeri.
"Saya sedang merumuskan bersama tim di KKP modelingnya seperti apa. Apakah setiap pelaku budidaya diwajibkan memiliki nelayan binaan atau seperti apa. Ini semua sedang kami kaji," ujarnya.