SUKABUMIUPDATE.com - Proses lelang pembangunan alun-alun terintegrasi Kota Sukabumi molor dari waktu perencanaan. BPBJ Jabar (Biro Pengadaan Barang dan Jasa) Jabar seharusnya sudah mengumumkan pemenang lelang namun hingga hari ini, Rabu (31/3/2021) belum dilakukan.
Berdasarkan time skedul, penetapan dan pengumuman pemenang lelang dari proyek senilai Rp 22.849.844.749 (milyar) ini dilakukan tanggal 29 Maret 2021 lalu. "Namun hingga hari ini, sudah lewat dua hari belum ada pengumuman pemenang. Ini yang kita sorot dari kerja BPBJ Jabar," ungkap Ketua Umum Nahdliyyin Nusantara (NAHNU) Kota Sukabumi, Dasep Suryana kepada sukabumiupdate.com, Rabu (31/3/2021).
Tentu molornya waktu penetapan ini mengundang tanya tanya, dan akan berdampak pada jadwal lainnya hingga ke pengerjaan proyek. Menurut Dasep, seharusnya hari ini itu sudah masuk masa sanggah, yaitu dari tanggal 30 Maret hingga 6 April 2021 mendatang.
"Kenapa ini bisa begitu? Kami yakin, mereka (BPBJ, red) bisa bekerja lebih baik dan lebih profesional dari ini. Kita kan jadi curiga ada apa ini, apakah ada intervensi dari pihak-pihak yang berkepentingan," lanjutnya.
Dasep yang juga kader Nahdlatul Ulama (NU) Kota Sukabumi ini berharap BPBJ Jabar tetap mengedepankan profesionalitas sebagai penyelenggara negara. "Tidak boleh ada yang dikorbankan apalagi BPBJ jika harus mengakomodir kepentingan yang dipaksakan. Bisa celaka, karena semua orang dapat melihat tahapan lelang tersebut dan dilaporkan," katanya.
Lanjut Dasep, kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi menyerahkan lelang proyek pembangunan alun-alun terintegrasi ke BPBJ Jabar agar terhindar dari intervensi pihak manapun. Oleh karena itu, ia meminta semangat itu harus dilaksanakan oleh pihak manapun demi kepentingan masyarakat.
"Kalau tahapannya sesuai, masyarakat bisa lebih cepat menerima manfaat dari pembangunan itu. Kalau ada intervensi, ya jadi lambat. Kalau peserta lelang dipaksakan sesuai pesanan akan menimbulkan masalah. Selain sesuai tahapan proses ini juga wajib sesuai aturan terbebas dari praktek KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) yang merugikan," harapnya.
Sesuai Jadwal tahapan setelah masa sanggah, dilanjutkan dengan surat penunjukan penyedia barang atau jasa dari tanggal 7 hingga 14 April 2021. Dilanjutkan dengan penandatangan kontrak 15 hingga 22 April 2021.
Proyek pembangunan alun-alun terintegrasi ini menjadi salah satu program prioritas di Kota Sukabumi pada tahun 2021. Proyek ini dianggarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada Dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Sukabumi.
Redaksi sukabumiupdate.com berusaha mengkonfirmasi keterlambatan pengumuman ini kepada pihak terkait. Salah seorang kepala bidang di (DPUTR) Kota Sukabumi menegaskan bahwa proses lelang dalam kewenangan BPBJ Jabar.