SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat publikasikan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) tahun 2020, Rabu (31/3/2021).
RLPPD adalah informasi yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada masyarakat yang memuat Capaian Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah selama 1 (satu) tahun anggaran yang disampaikan bersamaan dengan penyampaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) tahun 2020 kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur yang dipublikasikan melalui media cetak dan atau media elektronik.
Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) merupakan ringkasan LPPD Tahun 2020, berisi laporan kinerja Pemerintahan Kabupaten Sukabumi selama 1 (satu) tahun.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 69 ayat (1), dan pasal 71 ayat (2) mengamanatkan Kepala Daerah wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban dan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, DPRD dan masyarakat 1 kali dalam 1 tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
RLPPD Kabupaten Sukabumi tahun 2020 selengkapnya dapat dilihat atau diunduh dalam link berikut ini:
https://drive.google.com/file/d/1ihS3grHo1enhWCqMh8BEdIkw8ZCqttL6/view?usp=sharing