Ini Aturan Adopsi Anak, Kata Dinsos Soal Bayi dalam Kantong Belanja di Sukabumi

Senin 29 Maret 2021, 16:06 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sukabumi secepatnya akan membawa bayi laki-laki yang ditemukan dalam kantong belanja di Surade ke panti anak milik negara di Bandung Jawa Barat. Dinsos menghimbau bagi warga Sukabumi yang berniat menjadi orang tua  asuh anak tersebut untuk mempersiapkan syarat sesuai aturan adopsi di Indonesia.

Hal ini ditegaskan Kepala Seksi Penanganan Anak dan Lanjut Usia (Lansia), Dinsos Kabupaten Sukabumi, Cece Irawan kepada sukabumiupdate.com, Senin (29/3/2021). "Rencana besok tim kami akan meninjau kondisi anak di Surade itu. Anak itu rencananya akan dititipkan ke panti milik Provinsi Jabar di Bandung," ungkapnya.

Cece menegaskan bahwa selama tiga bulan, bayi laki-laki yang ditemukan warga Surade tersebut akan dirawat di pantai. Ia menghimbau bagi warga Sukabumi atau lainnya yang berniat menjadi orang tua asuh anak itu untuk secepatnya berkoordinasi dengan dinas atau mengakses aturan syarat dan ketentuan tata cara adopsi anak di Indonesia.

"Itukan manusia, nggak sembarang bisa adopsi. Ada orang minta kita kasih? nggak kayak gitu. Ada prosesnya, pemenuhan persyaratan kemudian penilaian negara, hingga diputuskan secara hukum di pengadilan. Ini agar anak dan orang tua asuhnya punya kekuatan hukum, sehingga tidak menimbulkan masalah dikemudian hari," beber Cece.

Baca Juga :

"Saat ini kita masih ada ajuan adopsi anak yang tengah berproses di pengadilan. Jadi bagi yang benar-benar serius pasti tidak akan merasa terganggu dengan banyaknya syarat dan ketentuan. Aturan adopsi itu salah satunya untuk melindungi dan memastikan masa depan anak," pungkasnya.

Lalu apa syarat dan aturan adopsi anak di Indonesia? Cara adopsi anak harus dilakukan secara legal berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. PP 54/2007 tersebut adalah turunan dari UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

photoSaat ini bayi tersebut masih dirawat oleh tim kesehatan PKM Buniwangi Surade Sukabumi - (RAGIL)</span

Beberapa persyaratan mengadopsi anak yang harus dipenuhi oleh calon orang tua asuh, yang disarikan dari website hukumonline, di antaranya:

- Sehat jasmani dan rohani

- Berusia paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 50 tahun

- Beragama yang sama dengan agama calon anak angkat

- Terbukti berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena tindak kejahatan

- Telah menikah minimal selama 5 tahun

- Bukan merupakan pasangan sesama jenis

- Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu anak saja

- Memiliki keadaan ekonomi dan sosial yang mampu

- Mendapat persetujuan anak dan izin tertulis dari orangtua atau wali anak

- Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak dilakukan demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan, dan perlindungannya

- Terdapat laporan sosial dari pekerja sosial setempat

- Telah mengasuh calon anak angkat minimal 6 bulan sejak diberi izin pengasuhan

- Mendapat izin Menteri dan/atau kepala instansi sosial. Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial/Instansi Sosial Provinsi/Kab/Kota bahwa calon orang tua angkat dapat diajukan ke Pengadilan Negeri untuk mendapatkan ketetapan sebagai orang tua angkat.

Baca Juga :

Selain orangtua, calon anak angkat pun harus memenuhi persyaratan yang ada sebelum diadopsi. Beberapa syarat yang harus dipenuhi calon anak angkat, yaitu:

- Belum berusia 18 tahun yang terbagi ke dalam tiga prioritas, di mana anak yang belum berusia 6 tahun merupakan prioritas utama, anak berusia 6-12 tahun diadopsi sepanjang ada alasan mendadak, dan anak berusia 12-18 tahun diadopsi sepanjang anak memerlukan perlindungan khusus.

- Anak terlantar atau yang ditelantarkan

- Anak berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak

- Anak memerlukan perlindungan.

- Jika asal usul anak tidak diketahui, maka agamanya dapat disesuaikan dengan agama mayoritas penduduk setempat. Setelah Anda dan calon anak angkat telah memenuhi seluruh persyaratan tersebut, maka Anda dapat mengikuti tata cara adopsi anak yang telah ditetapkan pemerintah.

Seperti diberitakan sebelumnya, bayi yang ditemukan di Kampung Cinaron RT 15/04 , Desa Buniwangi, Kecamatan Surade, akan diserahkan kepada Dinsos Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Sejak ditemukan, banyak yang ingin mengadopsi Bayi lak-laki itu.

Bayi mungil itu ditemukan dalam kantong belanja pada Sabtu (27/3/2021) pukul 04.00 WIB. Bayi yang memiliki berat 3,9 kilogram dan tinggi 51 centimeter itu hingga kini masih berada di Puskesmas Buniwangi dan dalam keadaan sehat

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkini
Bola31 Januari 2025, 16:30 WIB

Link Live Streaming Persebaya Surabaya vs Persita Tangerang: Misi 3 Poin Bajol Ijo!

Persebaya Surabaya vs Persita Tangerang akan tersaji dalam lanjutan Liga 1 2024/2025, berikut link live streamingnya.
Persebaya Surabaya vs Persita Tangerang akan tersaji dalam lanjutan Liga 1 2024/2025, berikut link live streamingnya. (Sumber : X/@persebayaupdate/@Persitajuara).
Sukabumi31 Januari 2025, 16:28 WIB

Gedung MTs di Cidadap Sukabumi Memprihatinkan, Keselamatan Siswa Terancam

Atap, plafon, dinding, dan lantai, hancur dan yang berisiko membahayakan keselamatan para siswa.
Kondisi ruang kelas bangunan MTS Salman Sarif Hidayatullah, Kampung Cikidang RT 01 RW 04, Desa Hegarmulya, Kecamatan Cidadap, Kabupaten Sukabumi (Sumber: dok sekolah)
Food & Travel31 Januari 2025, 16:00 WIB

Taman Purbakala Cipari, Wisata Situs Bersejarah di Kuningan Jawa Barat

Taman Purbakala Cipari terletak di Desa Cipari, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
Taman Purbakala Cipari, Wisata Situs Bersejarah di Kuningan Jawa Barat. Foto: IG/@tamanpurbakalacipari
Aplikasi31 Januari 2025, 15:30 WIB

Qwen 2.5, Alibaba Luncurkan Model AI Baru Saingan DeepSeek dan ChatGPT

Alibaba resmi meluncurkan Qwen2.5-VL, model bahasa AI barunya untuk menyaingi DeepSeek dan ChatGPT hingga Gemini.
Ilustrasi. Model AI buatan Alibaba Qwen 2.5. (Sumber : Pexels/SylvainCls)
Keuangan31 Januari 2025, 15:07 WIB

LHKPN Raffi Ahmad Rp 1,03 Triliun, Punya Rolls Royce hingga Lamborghini

Raffi Ahmad memiliki 45 tanah dan bangunan.
Raffi Ahmad. | Foto: Instagram/@raffinagita1717
Inspirasi31 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sebagai Admin di Salah Satu Tempat Wisata Sukabumi, Cek Kualifikasinya!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi. Lowongan Kerja Sebagai Admin di Salah Satu Tempat Wisata Sukabumi, Cek Kualifikasinya! (Sumber : Freepik/@jcomp)
Jawa Barat31 Januari 2025, 14:49 WIB

Jangan Lupa! Dari Sukabumi 05.10 WIB, 1 Februari KA Pangrango Layani 8 Perjalanan per Hari

KA Lokal Pangrango menempuh waktu satu jam 45 menit.
KA Pangrango relasi Sukabumi-Bogor. | Foto: Unplash/Haidan
Keuangan31 Januari 2025, 14:37 WIB

Prabowo Mau Efisien, FITRA: Harusnya Anggaran Mobil Dinas dan Renovasi Rumah Pejabat Dipangkas

Kebijakan ini masih belum menyentuh banyak sektor lain.
Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri Puncak Perayaan HUT ke-60 Partai Golkar yang digelar di SICC, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, Kamis (12/12/2024).| Foto: BPMI Setpres
Bola31 Januari 2025, 14:30 WIB

Link Live Streaming Persik Kediri vs Barito Putera di BRI Liga 1

Berikut ini link live streaming Persik Kediri vs Barito Putera yang berlangsung di Stadion Brawijaya, Kota Kediri, pada Jumat (31/1/2025) mulai pukul 15.30 WIB.
Streaming Persik Kediri vs Barito Putera di BRI Liga 1 di Aplikasi Vidio. (Sumber : Vidio)
Cek Fakta31 Januari 2025, 14:15 WIB

Cek Fakta: Vicky Prasetyo Di Blacklist KUA Gegara Nikah 24 Kali

Benarkah Vicky Prasetyo Di Blacklist KUA Gegara Nikah 24 kali? Cek faktanya!
Cek Fakta: Vicky Prasetyo Di Blacklist KUA Gegara Nikah 24 Kali (Sumber : Istimewa)