SUKABUMIUPDATE.com - 7 jamban di Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat dibongkar anggota Satpol PP Kecamatan Ciracap karena alasan tak memenuhi standar kesehatan. Sebab, kini Pemkab Sukabumi menargetkan 100 persen Open Defecation Free (ODF) atau tidak Buang Air Besar (BAB) sembarangan.
Baca Juga :
"Pembongkaran jamban tersebut, karena tidak memenuhi standar kesehatan. Juga sebagai program dari Kabupaten bebas buang air besar atau Open Defecation Free (ODF)," kata Kasat Pol Pamong Praja Kecamatan Ciracap, Tuba kepada sukabumiupdate.com, Jumat (26/3/2021).
Menurut Tuba 7 jamban yang dibongkar itu ada di Desa Ciracap, Desa Pasirpanjang, Desa Mekarsari, Desa Gunungbatu, Desa Pangumbahan, Desa Cikangkung, Desa Ujunggenteng. Sedangkan jamban yang berada di Desa Purwasedar tak dibongkar hanya direhab.
Jamban yang dibongkar itu akan dibangun kembali agar lebih layak. "Semuanya rencana akan dibangun pada Senin (30/3/2021). [yang dibangun] sebanyak 7 buah dan satu rehab," jelasnya.