SUKABUMIUPDATE.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengamankan pemuda berinisial FF (28 tahun) warga Cibeureum yang diduga pengedar narkoba jenis sabu.
FF diciduk polisi di rumahnya di Kampung Sindangresmi, Kelurahan Babakan, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, Jawa Barat pada Rabu (24/3/2021).
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota, Ajun Komisaris Polisi Ma'ruf Murdianto mengatakan, pelaku diamankan setelah dilakukan pengintaian selama hampir dua pekan.
Baca Juga :
Saat dilakukan penggeledahan di rumah FF, lanjut Ma'ruf, ditemukan 13,9 gram sabu yang disimpan ke dalam beberapa paket kecil.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit handphone, satu unit timbangan digital dan satu buah alat hisap sabu.
"Sesuai dengan atensi pimpinan, kami Jajaran Sat Narkoba akan terus melakukan monitoring dan mencegah peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota," ujar Ma'ruf dalam keterangan tertulis yang diterima sukabumiupdate.com, Kamis malam.
Hingga saat ini pelaku beserta barang bukti masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan.
Pelaku terancam Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.