SUKABUMIUPDATE.com - Sebanyak 245 botol minuman beralkohol berbagai merek disita Polsek Ciracap. Minuman keras itu disita hasil dari razia yang dilakukan di warung, toko yang menjual dan di rumah yang menyimpan miras di kawasan wisata Pantai Ujung Genteng, Desa Ujung Genteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi.
Operasi miras dilakukan dalam rangka Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat atau Harkamtibmas dan antisipasi Penyakit Masyarakat (Pekat). Operasi itu dilakukan Polsek Ciracap bersama Pos Ramil dan Pemerintah Kecamatan Ciracap, Selasa (23/3/2021) Malam.
Baca Juga :
"Hasil dari kegiatan tersebut menyita 254 botol minuman beralkohol berbagai merek," kata Kapolsek Ciracap AKP Iman Prayitno kepada Sukabumiupdate.com, Kamis (25/3/2021)
Lebih lanjut, Iman menyatakan ratusan botol miras itu diamankan di tiga titik tempat." Ada di warung, toko dan juga disimpan dirumah," terangnya.