SUKABUMIUPDATE.com - Tersangka MR (21 tahun) mengaku sebagai seorang pengangguran sehingga nekat menjambret Handphone milik seorang wanita di Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
"Motif tersangka MR melakukan penjambretan yakni karena membutuhkan uang untuk biaya hidupnya sehari-sehari terlebih karena tersangka tidak bekerja," ujar Panit Reskrim Polsek Cicurug Aipda Suhayandi, kepada sukabumiupdate.com, Rabu (24/3/2021).
Baca Juga :
Sebelumnya tersangka MR beraksi di Jalan Purwasari, Cicurug, Kabupaten Sukabumi, tepatnya di samping SMAN 1 Cicurug, Selasa (23/3/2021) sekira pukul 18.30 WIB. Sasaran penjambretan yaitu handphone milik korban berinisial H (16 tahun).
Ketika berniat kabur seusai menjambret, korban berteriak hingga mengundang perhatian warga. Apes, MR dikejar warga dan tertangkap. Tanpa banyak basa-basi, MR dihajar sampai babak belur.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman 9 tahun penjara. "Tersangka akan dijerat Pasal 365 Tentang Pencurian dengan kekerasan (curas) dan terancam hukuman 9 tahun penjara," tukas Suhayandi.