SUKABUMIUPDATE.com - Polisi melakukan pengembangan kasus jambret handphone milik seorang wanita di Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi yang terjadi Selasa (23/3/2021) malam. Dalam kasus ini polisi sudah mengamankan seorang tersangka berinisial MR (21 tahun) dan motor yang dipakai dalam aksi penjambretan itu.
Pengembangan dilakukan sebab MR telah menyerahkan handphone miliki korban kepada seseorang.
"Kita akan terus mengembangkan kasus ini karena menurut tersangka handphone Xiaomi Redmi 5 yang dijambretnya tersebut langsung diberikan kepada seseorang. Namun tersangka belum mau memberikan identitas pria yang menerima handphone tersebut," ujar Panit Reskrim Polsek Cicurug Aipda Suhayandi kepada sukabumiupdate.com, Rabu (24/3/2021).
Menurut Suhayandi, tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas). Setelah dilakukannya pemeriksaan tersangka akan dititipkan di Rutan Polres Sukabumi namun untuk penanganan kasusnya masih ditangani oleh Polsek Cicurug.
Sebelumnya tersangka MR (21 tahun) beraksi di Jalan Purwasari, Cicurug, Kabupaten Sukabumi, tepatnya di samping SMAN 1 Cicurug, Selasa (23/3/2021) sekira pukul 18.30 WIB. Sasaran penjambretan yaitu handphone milik korban berinisial H (16 tahun).
Ketika berniat kabur seusai menjambret, korban berteriak hingga mengundang perhatian warga. Apes, MR dikejar warga dan tertangkap. Tanpa banyak basa-basi, MR dihajar sampai babak belur.