SUKABUMIUPDATE.com - DPC (Dewan Pimpinan Cabang) Partai Demokrat Kabupaten Sukabumi mendatangi Polres Sukabumi pada hari Selasa (23/3/2021) di Palabuhanratu. DPC Partai Demokrat meminta perlindungan hukum kepada Polri terhadap upaya-upaya pendirian kepengurusan atau kantor cabang partai yang mengatasnamakan dan menggunakan lambang dan atribut Partai Demokrat di wilayah hukum Polres Sukabumi.
Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Sukabumi Hendar Darsono memimpin langsung kunjungan dan penyerahan berkas kepada Polres Sukabumi. Berkas dan surat permintaan perlindungan hukum ini diterima oleh Kasat Intelkam Polres Sukabumi, AKP Rafik Rahadian Syah.
Menurut Hendar ada sejumlah poin yang melandasi surat resmi yang disampaikan kepada Polres Sukabumi perihal pengaduan dan perlindungan hukum ini. Pertama DPC Partai Demokrat Sukabumi masih setia dan fatsun pada hasil kongres V Partai Demokrat 15 Maret 2020 di Jakarta, yang memilih Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai ketua umum.
"Kementerian hukum dan HAM RI sudah mengesahkan kepengurusan dengan Ketua Umum AHY (No. M.HH-15.AH.11.01 Tahun 2020) dan AD ART partai hasil kongres V (No. M.HH.O9- AH.11.01 Tahun 2020). Serta telah diterbitkan dalam lembaran berita negara (No. 15 Tanggal 19 Februari 2021)," ungkap Hendar kepada sukabumiupdate.com, Selasa (23/3/2021).
Selain itu lambang Partai Demokrat termasuk atributnya telah didaftarkan dan diakui oleh negara serta disahkan Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktur Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual dengan nomor pendaftaran IDM000201281 . "Pengesahan dimaksud bahwa pemilik merk lambang Partai Demokrat adalah Partai Demokrat yang beralamat di Jalan Proklamasi nomor 41 Menteng Jakarta Pusat.
Pertimbangan selanjutnya ungkap Hendar, telah terjadi Kongres Luar Biasa (KLB) abal-abal, ilegal dan inkonstitusional pada 5 Maret 2021 di Sibolangit, Sumatera Utara. Aspek penyelenggaraan, kepemilikan suara, penggunaan atribut, serta produk yang dihasilkan oleh KLB tersebut bertentangan dengan Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI Tentang Kepengurusan, AD/ART dan Lambang Partai.
“Demi menjaga kehormatan dan kedaulatan Partai Demokrat, serta menjunjung tinggi penegakan hukum serta nilai-nilai demokrasi di Indonesia. Kami meminta perlindungan hukum, jika ada oknum penyalahgunaan atribut Partai Demokrat di luar DPC yang sudah didaftarkan di Kemenkumham RI, kami minta untuk ditertibkan,” ungkap Hendar.
Dalam penyerahan pengaduan dan perlindungan hukum ke Polres Sukabumi ini, Hendar didampingi Sekretaris DPC A Yamin, perwakilan Fraksi di DPRD Badri Suhendi dan Wawan juansyah, serta seorang staf DPC. Dalam kesempatan itu, Hendar kembali menegaskan bahwa DPC Partai Demokrat Kabupaten Sukabumi menolak KLB abal abal di Sibolangit dan tetap fatsun pada AHY sebagai ketua umum.
Baca Juga :
Hendar berharap di Kabupaten Sukabumi tidak ada pihak-pihak yang secara ilegal mengatasnamakan kepengurusan DPP Partai Demokrat. Apalagi membentuk kepengurusan daerah baik DPD ataupun DPC yang menggunakan lambang dan atribut partai Demokrat, serta membuka kantor yang mengatasnamakan Partai Demokrat.
“Kedatangan kami untuk meminta perlindungan hukum kepada Polres Sukabumi dengan tidak memberikan izin dan menindak secara tegas kepada pihak yang tidak bertanggung jawab tersebut, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.