SUKABUMIUPDATE.com - Pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi melaksanakan program vaksinasi Covid-19 dosis kedua, Kamis (18/3/2021).
Penyuntikan vaksin Sinovac itu dilakukan di kantor Disdukcapil Jalan Raya Rambay Kecamatan Cisaat. Jumlah sasaran sebanyak 169 orang, terdiri dari pegawan ASN dan non-ASN.
Baca Juga :
Kepala Disdukcapil Kabupaten Sukabumi Iwan Kusdian menjelaskan, vaksinasi dosis kedua ini masih untuk pegawai di Kantor Disdukcapil Kabupaten Sukabumi dan dari setiap UPTD Dukcapil.
"Adapun jumlah yang sudah divaksin 118 orang. Yang belum melakukan vaksin dosis kedua 20 orang, dan yang dinyatakan ditunda sebanyak 31 orang," kata Iwan di sela vaksinasi.
"Belum semua pegawai Disdukcapil divaksin seluruhnya. Seperti saya usia sudah memasuki usia 59 tahun, masa tunggunya bukan 14 hari, tetapi 24 hari. Terus ada juga yang ditunda itu karena sakit, hamil dan sebagainya," lanjut Iwan.
Selanjutnya, masih kata Iwan, untuk pelaksanaan vaksinasi akan dilakukan di puskemas terdekat dengan tempat kerjanya masing-masing.
Iwan menegaskan, pelayanan adminduk tetap berjalan meskipun seluruh pegawai ASN dan non-ASN kantor Disdukcapil serta UPTD melakukan suntik vaksin dosis kedua ini.
"Saya berharap untuk teman-teman, baik dinas kependudukan maupun di UPTD bisa mengikuti jadwal yang sudah ada, karena seluruh pegawai harus semua divaksin," jelasnya.