SUKABUMIUPDATE.com - Operasi terhadap sepeda motor memakai knalpot brong atau racing terus dilakukan di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
Yang terbaru ini, 11 sepeda motor menggunakan knalpot brong terjaring operasi di Jalan KH. A Sanusi Warudoyong Kota Sukabumi Jawa Barat, Rabu (17/3/2021) siang.
Baca Juga :
11 pengendara sepeda motor berknalpot brong tersebut ditindak Polisi dengan Surat Tilang. Tak hanya itu, masih dalam operasi itu, 15 pengendara yang tidak gunakan helm diberikan teguran dan 11 pengendara lainnya harus menerima sanksi teguran Polisi akibat tidak gunakan masker saat beraktifitas di luar rumah.
PS. Paur Subbag Humas Polres Sukabumi Kota Aipda Solehudin mengatakan dengan adanya 11 motor berknalpot brong itu maka sudah ada 40 sepeda motor yang diamankan.
"Selama 4 hari ini, ada sekitar 40 sepeda motor berknalpot bising yang telah kami amankan di kantor Satpas Satlantas," kata Solehudin kepada sukabumiupdate.com, Rabu (17/3/2021).
Operasi yustisi, kata Solehudin memang rutin dilaksanakan oleh Polres dan Polsek jajaran Polres Sukabumi Kota untuk mencegah penyebaran Covid-19.
"Pada kesempatan yang sama, kami juga melaksanakan penertiban terhadap pelanggaran Lalu lintas, utamanya terhadap para pengendara sepeda motor yang tidak gunakan helm keselamatan dan yang memodifikasi kendaraannya dengan knalpot brong atau racing," tukasnya.