SUKABUMIUPDATE.com - Tim KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sejak Selasa kemarin hingga Kamis besok melakukan tinjauan lapangan kajian tata kelola (bantuan sosial) bansos reguler. Hari ini, Rabu (17/3/2021) tim KPK berada di Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi.
Pantauan reporter sukabumiupdate.com, Tim Kajian Direktorat Monitoring KPK ini seorang laki-laki dan dua perempuan. Sebelum melakukan pengecekan lapangan, mereka sempat melakukan pertemuan (diskusi) dan gali data di Kantor Kecamatan Cibadak.
Mereka bertemu jajaran pemerintah Kecamatan Cibadak, para pendamping PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai). Juga mewawancara sejumlah keluarga penerima manfaat (KPM) dari dua program tersebut.
Monitoring ini sempat menimbulkan kepanikan warga khususnya penerima dan pendamping program. Namun setelah tim KPK memberikan penjelasan bahwa mereka hanya melakukan penggalian data program program bantuan sosial reguler, buka pemeriksaan suasana jadi lebih santai.
"Ya benar, hari ini saya mendampingi tim kajian KPK yang melakukan monitoring dan tinjauan lapangan untuk program-program bansos reguler," jelas Camat Cibadak, Lesto Rosadi kepada awak media yang ikut memantau proses tersebut.
Setelah berdiskusi, tim kemudian lanjut ke lapangan. Dari agenda monitoring yang disampaikan dalam surat resmi KPK kepada Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Sosial, mereka akan mengunjungi lokasi agen e-warong.
Sukabumiupdate.com, menerima salinan surat KPK kepada Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi terkait monitoring ini. Dalam surat tertanggal 4 Maret 2021 bernomor B/1576/LT05/10-15/03/2021 itu dituliskan perihal tinjauan lapangan kajian tata kelola bantuan sosial reguler.
Dalam surat dijelaskan sesuai kewenangan KPK untuk tugas monitoring penyelenggaraan pemerintahan negara sebagaimana yang diamanatkan oleh pasal 6 huruf c dan pasal 9 undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebagian bagian dari upaya pencegahan korupsi Direktorat Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi KPK tengah melaksanakan kajian tata kelola bantuan sosial reguler di Kementerian Sosial tahun 2021. Meliputi program keluarga harapan (PKH) dan bantuan pangan non tunai (BPNT).
Menindaklanjuti hal ini KPK melaksanakan tinjauan lapangan untuk mengumpulkan data dan informasi di Kabupaten Sukabumi, dengan agenda tanggal 16 sampai 18 Maret 2021 mendatang.
"Berkenaan dengan hal tersebut mohon bantuan dan kerjasama saudara untuk berdiskusi dan memberikan data yang dibutuhkan oleh Tim Kajian Direktorat Monitoring KPK dalam bentuk softcopy, serta memfasilitasi verifikasi lapangan ke unit-unit kerja dan instansi instansi lain yang terkait dengan penyelenggaraan bansos reguler di Kabupaten Sukabumi," tulis surat KPK yang ditandatangani Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring, Pahala Nainggolan.
Pada tanggal 16 Maret, tim ini fokus menggali data di Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi dan kantor Bank Himbara cabang, tanggal 17 dan 18 Maret, tim KPK lanjut ke lapangan menemui pendamping dan penerima program bansos reguler di Kabupaten Sukabumi.