Oleh: Khaerul Imam Thoharoh,M.Pd.
Hampir satu tahun sudah pandemi yang disebabkan oleh virus covid 19 melanda hampir diseluruh Negara-negara di dunia sehingga mempengaruhi berbagai sektor kehidupan manusia antara lain, meliputi sektor kesehatan yang mengakibatkan angka kematian menusia akibat terinfeksi virus covid 19, dengan adanya angka kematian sangat tinggi di berbagai Negara akibat penularan covid 19 maka Negara-negera melakukan sistem lockdown yang berakibat penghentian seluruh aktivitas manusia dari segala sektor penting dimana orang-orang berkerumun, salah satu sektor yang berpengaruh yaitu penutupan lembaga-lembaga pendidikan di berbagai tempat di Indonesia maupun di mancanegara, dengan adanya penutupan lembaga-lembaga pendidikan maka peserta didik diharuskan belajar di rumah dari mulai pendidikan anak usia dini sampai dengan pendidikan di perguruan tinggi,
Dalam masa pembelajaran di rumah atau daring Jenjang pendidikan anak perlu diperhatikan dengan serius, sebagaimana kisah-kisah yang tertuang dalam Alqur’an yang mengisahkan anak-anak keturunan para Nabi, yaitu kisah Nabi Ismail kecil dalam surat Asshoffat, Kisah Nabi Yusuf kecil dalam surat Yusuf, dan kisah nasihat Lukman kepada anaknya dalam surat Lukman, kisah-kisah ini menggambarkan pentingnya pendidikan untuk anak dan perlindungan untuk anak.
Sejalan dengan kisah-kisah yang terdapat di dalam Alqur’an, UU No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dinyatakan pada pasal 1 ayat 1 bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, dan diperkuat anak harus mendapatkan hak-haknya yang tercantum pada UU No.35 Tahun 2014 pasal 1 ayat 12 yaitu hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh Orang Tua, Keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah. Terkait dengan ahak anak hak mendapakan pendidikan sangatlah penting sebagai mana yang tercantum dalam UU No.35 Tahun 2014 pasal 9 ayat 1 yaitu Setiap Anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakat. Peran orang tua sangatlah penting dalam perlindungan anak sebagai tercantum pada UU No.35 Tahun 2014 pasal 26 ayat 1 disebutkan bahwa Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab antara lain pertama mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi Anak kedua menumbuhkembangkan Anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya.
Fakta empirik yang terjadi di masyarakat sebagai satu akibat dari pembatasan kegiatan masyarakat yang dikutip dari www.kemenpppa.go.id dalam hal ini asisten deputi bidang perlindungan anak dari kekerasan dan eksploitasi, Valentina Gintings menyoroti maraknya kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi selama pandemi. “Berdasarkan data SIMFONI PPA, pada 1 Januari – 19 Juni 2020 telah terjadi 3.087 kasus kekerasan terhadap anak, diantaranya 852 kekerasan fisik, 768 psikis, dan 1.848 kasus kekerasan seksual.
Mengutip dari bukunya John Bowman yang berjudul “Montessori At Home! A Complete Guide to Doing Montessori Early Learning Activities at Home With 3-6 Year Old Children Third Edition “ dikemukakan bahwa menurut Montessori terdapat beberapa prinsip dalam parenting yang bisa dilakukan intaranya yaitu pertama Percayai dan hormati Perasaan batin anak , kedua Ciptakan lingkungan rumah yang teratur dan menarik, ketiga Mendorong Kemandirian, keempat Mendorong gerakan, kelima Berikan waktu untuk pengulangan dan konsentrasi, keenam Membaca bersama anak setiap hari, ketujuh Gunakan penghitungan dan angka kapan pun, kedelapan Pergi ke berbagai tempat, lakukan sesuatu, kumpulkan barang, ambil gambar, membuat film, kesembilan Gunakan disiplin positif yang konsisten, kesepuluh Sediakan materi pembelajaran, bukan hanya mainan, kesebelas Mendorong sosialisasi. Singgih G. Gunarsa dalam bukunya Psikologi perkembangan anak dan remaja menyatakan bahwa kesulitan yang sering muncul pada orang tua dan guru menentukan masa-masa obyektif untuk memberikan pelatihan dan pengajaran yang tidak sama pada setiap anak.
Dengan adanya fakta empirik yang disandingkan dengan kisah-kisah yang terdapat pada Alqur’an dan pendapat para ahli terjadi ketimpangan, maka dengan ini semua lapisan masyarakat, lembaga pendidikan Maupun pihak-pihak yang berwenang harus segera mencari alternatif pembelajaran di rumah untuk anak dan pengenalan parenting bagi orang tua yang sedang mendampingi anak-anak belajar di rumah karena apabila hal ini dibiarkan akan membahayakan hak-hak anak sebagaimana yang tercantum pada UU No. 35 Tahun 2014.
Ketika menyikapi kisah-kisah Aqur’an mengenai pola pendidikan orang kepada anknya menjadi rujukan, UU No. 35 tahun 2014 Serta pendapat para ahli maka anak merupakan amanah suci yang harus kita jaga sebaik mungkin, karena anak adalah aset keluarga dan juga aset bangsa Indonesia sebagai mana tercantum pada Alqur’an Surat Al-Kahfi ayat 46 yang artinya “Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia, namun amal yang kekal dan shalih adalah lebih baik pahalanya di sisi Tuhanmu serta lebih baik untuk menjadi harapan”